Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disdukcapil Sintang Tegaskan Aturan Penulisan Status Anak Tiri di Kartu Keluarga

Riska Nanda Kumala Sari • Kamis, 19 Juni 2025 | 12:09 WIB
ilustrasi dokumen kependudukan
ilustrasi dokumen kependudukan

PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mengingatkan masyarakat untuk memahami dengan benar aturan pencatatan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) di Kartu Keluarga (KK), terutama dalam kasus anak sambung atau anak tiri. Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menjelaskan bahwa masih banyak kesalahan dalam pengisian kolom SHDK karena masyarakat belum memahami ketentuan yang berlaku, khususnya untuk anak tiri dalam struktur keluarga.

“Jika anak tiri berasal dari perkawinan yang sah secara hukum, maka kolom SHDK-nya boleh ditulis ‘ANAK’, namun tetap wajib mencantumkan nama orang tua kandung, bukan orang tua tiri,” jelas Agus Jam di Sintang kemarin. Ketentuan ini merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur secara rinci bagaimana hubungan keluarga harus dicatat dalam dokumen resmi.

Namun, Agus menegaskan, jika tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah antara orang tua kandung dan orang tua sambung (seperti akta nikah atau buku nikah), maka kolom SHDK harus diisi dengan status “Lainnya”. “Itu karena secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala keluarga,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dua kesalahan yang sering ditemukan di lapangan yakni pengisian status SHDK sebagai “Anak” tanpa bukti perkawinan yang sah, dan tidak mencantumkan nama orang tua kandung pada KK. Padahal, dua hal ini menjadi syarat penting dalam menjaga validitas data kependudukan. “Kesalahan seperti ini bisa berdampak pada keabsahan dokumen lain di kemudian hari, seperti pengurusan beasiswa, perpindahan sekolah, atau dokumen warisan,” kata Agus. Disdukcapil Sintang pun mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan tidak ragu berkonsultasi sebelum mengajukan perubahan data kependudukan. "Validitas data dalam KK sangat penting untuk memastikan hak-hak administratif warga tetap terlindungi,' tutupnya. (nda)

Editor : Hanif
#sintang #disdukcapil #status anak #Sesuai Ketentuan #anak tiri #kk