PONTIANAK POST - Dinas Sosial Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Lembaga ini menolak keras praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, pungutan liar (pungli), serta diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal, menyatakan integritas menjadi pondasi utama dalam menjalankan pelayanan sosial. “Kami tegas menolak segala bentuk penyimpangan. Dinas Sosial harus menjadi contoh dalam membangun budaya kerja yang jujur dan beretika,” ujar Ulidal, Kamis (30/10).
Ia menekankan bahwa korupsi dan pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja profesional dan bertanggung jawab. “Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Jika hilang, sulit membangun kembali hubungan baik dengan publik,” tambahnya.
Ulidal menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan sosial, mulai dari penyaluran bantuan hingga administrasi. Sistem kerja yang terbuka dan akuntabel diyakini dapat meminimalisir potensi penyimpangan. “Kami terus memperkuat pengawasan internal agar semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial Sintang berkomitmen menegakkan prinsip kesetaraan. Semua warga berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun suku. “Pelayanan publik bukan sekadar tugas administratif, tetapi tanggung jawab moral. Integritas bukan slogan, melainkan perilaku nyata dalam bekerja,” tutup Ulidal. (nda)
Editor : Hanif