Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Milton Crosby Paparkan Sejarah Panjang Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Riska Nanda Kumala Sari • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:11 WIB
PEMEKARAN: Tokoh Perjuangan Kapuas Raya, Milton Crosby, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba.
PEMEKARAN: Tokoh Perjuangan Kapuas Raya, Milton Crosby, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba.

PONTIANAK POST - Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Tokoh perjuangan Kapuas Raya, Milton Crosby, memaparkan bahwa usulan pembentukan provinsi baru di wilayah timur Kalimantan Barat telah melalui proses panjang, berlapis, dan sarat dinamika sejak awal tahun 2000-an.

Milton yang pernah menjabat Bupati Sintang periode 2005–2015 menjelaskan, gagasan Kapuas Raya mulai mengemuka ketika wilayah timur Kalimantan Barat masih terdiri dari tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Aspirasi tersebut berkembang seiring kebutuhan pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik di kawasan pedalaman.

“Seminar awal wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dilaksanakan di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003,” ujar Milton di Sintang, kemarin.

Pada tahun yang sama, wilayah timur Kalimantan Barat mengalami pemekaran dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003.

Ia menambahkan, secara perencanaan nasional, Kapuas Raya telah tercantum dalam Desain Besar Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2010–2025 serta Desain Penataan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada periode yang sama.

“Naskah akademis pembentukan Provinsi Kapuas Raya disusun pada 2013 dan diikuti pengajuan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI,” ungkap Milton.

Menurut Milton, RUU tersebut sempat dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013 dan dilanjutkan dengan terbitnya Amanat Presiden pada 27 Desember 2013. Proses itu diperkuat dengan kunjungan kajian kewilayahan oleh DPD RI pada 2014 serta rekomendasi resmi DPD RI terkait pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Upaya lanjutan juga dilakukan melalui pembaruan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya, serta antara gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, sejumlah seminar dan forum diskusi digelar, termasuk seminar regional pada 2021 dan 2022 serta forum diskusi nasional yang berlangsung secara daring di tengah pandemi.

“Perjuangan ini mencerminkan aspirasi masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat yang telah lama menginginkan provinsi sendiri,” tegas Milton.

Ia menilai, dari sisi regulasi dan persyaratan administratif, pembentukan Provinsi Kapuas Raya pada dasarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, meskipun realisasinya masih menghadapi berbagai tantangan kebijakan di tingkat nasional. (nda)

Editor : Hanif
#sintang #wilayah timur #otonomi daerah #pemekaran wilayah #provinsi baru #kapuas raya