PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang memperketat pengawasan distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (gas melon) menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga yang melonjak dalam sepekan terakhir. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memastikan gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan dan sanksi akan diberikan apabila pelanggaran masih ditemukan.
“Kalau ke depan masih kita temukan pelanggaran, kita akan berikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Subendi di Sintang, kemarin.
Ia menjelaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh gas subsidi dengan harga wajar. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya antisipasi sebelum kelangkaan terjadi.
“Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi dengan operasi pasar gas di tujuh lokasi pada awal Desember 2025,” ungkap Subendi.
Dalam sidak tersebut, tim menyasar sejumlah lokasi usaha, mulai dari peternakan ayam, rumah makan, hingga warung kopi di wilayah Kota Sintang. Hasilnya, ditemukan perbedaan tingkat kepatuhan di antara pelaku usaha.
"Untuk peternakan ayam skala besar yang kami datangi, mereka sudah menggunakan gas nonsubsidi. Artinya, tidak ditemukan penggunaan gas subsidi 3 kilogram di dua lokasi tersebut,” terang Subendi.
Namun, temuan berbeda didapatkan pada sektor usaha kuliner. Subendi mengungkapkan masih banyak warung makan dan restoran yang menggunakan gas subsidi dalam jumlah besar. “Tim kami melihat langsung ada warung makan dan warung kopi yang menggunakan gas subsidi 3 kilogram. Bahkan ada yang menggunakan sampai 22 tabung, ada yang enam tabung, dan ada yang tiga tabung,” jelas dia.
Menurut Subendi, sebagian pelaku usaha juga menggunakan gas subsidi dan nonsubsidi secara bersamaan. Untuk menertibkan kondisi tersebut, dilakukan langkah penukaran di lokasi. “Yang menggunakan gas subsidi, Pertamina akan menukar langsung. Dua tabung gas subsidi ditukar dengan satu tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram,” terangnya.
Pemerintah daerah menegaskan pengawasan akan terus dilanjutkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan agar distribusi energi bersubsidi di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih adil dan merata. (nda)
Editor : Hanif