PONTIANAK POST - Pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Sintang kembali menjadi perhatian serius menyusul masih ditemukannya persoalan harga dan ketidaktepatan sasaran.
Pasi Ops Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Perry Rajagukguk, menegaskan bahwa LPG bersubsidi merupakan bantuan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi harus memahami bahwa subsidi tersebut bersumber dari keuangan negara dan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan berlebih.
“Gas LPG 3 kilogram adalah subsidi negara untuk masyarakat. Harganya tidak boleh melampaui ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan,” ujar Perry di Sintang kemarin.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan, baik dalam bentuk permainan harga maupun distribusi yang tidak tepat sasaran, berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat. Perry juga mengingatkan bahwa aparat akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin bantuan pemerintah ini dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan gas,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami adanya tantangan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram, terutama terkait biaya angkut dan kondisi geografis.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa faktor tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara sepihak hingga memberatkan masyarakat. Pemerintah daerah, kata Edy, berupaya mencari jalan tengah agar distribusi tetap berjalan lancar tanpa menghilangkan esensi subsidi.
“Pemkab akan mencari solusi bersama agen dengan mempertimbangkan biaya distribusi, tetapi tetap menjaga agar harga tidak memberatkan masyarakat,” kata Edy.
Edy menjelaskan bahwa komunikasi dengan agen dan pangkalan terus dilakukan guna menyepakati mekanisme distribusi yang adil dan transparan. Edy juga menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Sanksi akan diberikan kepada agen atau pangkalan yang melanggar kesepakatan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Edy.
Menurut Edy, penegakan aturan diperlukan agar distribusi LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran dan stabil dari sisi harga. Pemerintah daerah berharap pengawasan yang melibatkan aparat serta komitmen pelaku usaha dapat menjaga ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
"Dengan pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab LPG 3 kilogram diharapkan benar-benar menjadi penopang kebutuhan energi rumah tangga kecil di Kabupaten Sintang," tutupnya. (nda)
Editor : Hanif