PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang melantik 615 Pejabat Fungsional dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kebutuhan aparatur di sektor pelayanan publik. Pelantikan tersebut mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan jabatan fungsional tertentu yang dinilai strategis bagi kinerja pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyebutkan dari total 615 PPPK yang dilantik, sebanyak 348 orang menempati Jabatan Fungsional Guru, 236 orang Jabatan Fungsional Kesehatan, dan 31 orang Jabatan Fungsional Tertentu. Komposisi tersebut, menurutnya, menunjukkan fokus pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia pada layanan dasar masyarakat.
“Dilihat dari jumlahnya saja, ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat aparatur, khususnya pada sektor-sektor pelayanan dasar dan strategis,” ujar Kartiyus, Selasa (20/1).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan jabatan fungsional bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan amanah yang harus dijalankan secara profesional.
Kartiyus menekankan bahwa setiap pejabat fungsional dituntut bekerja sesuai kompetensi, keahlian, dan standar kinerja yang telah ditetapkan. Menurutnya, kinerja aparatur akan sangat menentukan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Pelantikan ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan loyalitas,” katanya.
Kepada PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kartiyus menyampaikan harapan agar mereka berperan aktif dalam mencerdaskan generasi muda Sintang.
“Guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik,” ucapnya.
Ia menilai kualitas pendidikan sangat bergantung pada dedikasi dan profesionalisme tenaga pendidik. Sementara itu, untuk PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan diminta menjadi garda terdepan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan harus diberikan secara humanis, cepat, dan berkualitas,” pintanya.
Adapun pejabat fungsional tertentu diharapkan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kartiyus juga mengingatkan seluruh PPPK untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjaga netralitas dan etika profesi. Selain itu, peningkatan kompetensi dinilai menjadi keharusan seiring perkembangan teknologi dan kebijakan.
“ASN harus bekerja dengan orientasi pada hasil dan pelayanan publik yang prima,” tegas Kartiyus.
Penekanan khusus turut disampaikan terkait disiplin aparatur. Menurut Kartiyus, disiplin merupakan fondasi utama birokrasi yang profesional dan berintegritas.
“Disiplin waktu, disiplin kerja, disiplin terhadap aturan, dan disiplin dalam melayani masyarakat harus menjadi budaya kerja setiap ASN,” pungkasnya. (nda)
Editor : Hanif