PONTIANAK POST - Kelangkaan pasir yang sempat terjadi di Kabupaten Sintang pada 2025 menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terbatasnya pasokan bahan bangunan tersebut disebut berdampak pada pelaksanaan sejumlah proyek fisik, bahkan memaksa sebagian kontraktor mencari material hingga ke luar daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengungkapkan salah satu penyebab utama kelangkaan itu adalah habisnya masa berlaku izin sejumlah usaha tambang pasir dan batu. Kondisi tersebut membuat kontraktor kesulitan memperoleh material dari sumber yang memenuhi ketentuan hukum untuk kebutuhan proyek pemerintah.
“Waktu itu banyak pelaku usaha tambang batu dan pasir yang masa berlaku izinnya sudah habis. Bahkan ada kontraktor yang beli ke Sanggau. Sementara kontraktor tidak boleh membeli batu dan pasir dari pelaku usaha yang tidak berizin,” ujar Kartiyus di Sintang kemarin.
Menurutnya, dalam proyek pemerintah, penggunaan material dari sumber legal menjadi syarat penting karena berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban pekerjaan. Pembelian material dari usaha yang tidak memiliki izin resmi dinilai berisiko memunculkan persoalan hukum hingga berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan proyek.
Baca Juga: KPU Ketapang Usulkan PAW Anggota DPRD dari PKS, DPRD Siap Proses Sesuai Aturan
“Pasir dan batu untuk proyek harus membeli di tempat usaha yang ada izinnya. Tidak boleh beli sembarangan meskipun harganya lebih murah. Bisa jadi nanti menjadi temuan bahkan proyek dinyatakan batal,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa, pemerintah daerah kini berupaya mempercepat proses legalitas usaha pertambangan pasir dan batu melalui pembinaan serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha. Kartiyus menyebut legalitas menjadi langkah penting agar distribusi material pembangunan tidak lagi terganggu.
“Saya ingatkan kontraktor tidak boleh belanja dari usaha yang tidak ada izin. Karena itu pelaku usaha perlu mempelajari cara mengurus legalitas dan izin usaha supaya ke depan bisa aman menyuplai kebutuhan kontraktor,” ucapnya.
Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membantu mempermudah proses perizinan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, ingin pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara tenang dan legal sekaligus menopang kebutuhan pembangunan daerah.
“Pengusaha pasir dan batu merupakan ujung tombak pembangunan fisik di Kabupaten Sintang. Kalau suplai pasir dan batu lancar, pembangunan bisa berjalan baik dan pendapatan daerah juga meningkat dari sektor pajak,” tutur Kartiyus.
Baca Juga: DPRD Ketapang Soroti Serapan Anggaran 2026, OPD Diminta Percepat Realisasi Program
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap persoalan kelangkaan pasir tidak kembali terulang pada 2026 agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung tanpa hambatan material. (nda)
Editor : Hanif