PONTIANAK POST - Sebanyak 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan perkebunan tempat para pekerja bekerja.
Program tersebut menjadi satu diantara langkah pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kehilangan sumber penghasilan akibat kondisi tertentu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja beserta keluarganya.
“Kurang lebih 4.500 pekerja di sektor perkebunan sawit biaya BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung oleh Pemkab Sintang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang dan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Yustinus di Sintang kemarin.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Dayak Makai Taon, Tekankan Nilai Kekeluargaan Warga
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja ketika menghadapi berbagai risiko yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pendapatan.
“Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja. Melalui program ini, pekerja diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak apabila mengalami sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun saat memasuki usia lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat program tersebut mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
“Tujuan utama jaminan sosial ketenagakerjaan adalah memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya sehingga mereka tetap memiliki dukungan ketika terjadi risiko yang tidak terduga,” terangnya.
Yustinus menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut didukung oleh regulasi yang mengatur pemanfaatan dana bagi hasil sawit untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja. "Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi kami untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan," tegasnya.
Dengan adanya perlindungan bagi ribuan pekerja sawit tersebut, pemerintah berharap para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif, sementara sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan sosial yang lebih kuat. (nda)
Editor : Hanif