Polres Sintang Datangi Pekerja PETI di Sungai Kapuas, Minta Aktivitas Penambangan Dihentikan

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Jajaran Polres Sintang mendatangi pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (5/8/2026). (Humas Polri)
Jajaran Polres Sintang mendatangi pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (5/8/2026). (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST — Polres Sintang mendatangi pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. Petugas meminta para pekerja menghentikan aktivitas penambangan ilegal dalam patroli pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Patroli dilakukan personel Satreskrim bersama Satpolairud Polres Sintang. Selain memberikan imbauan, petugas menyosialisasikan dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan aktivitas PETI.

Polisi Minta Pekerja Hentikan Aktivitas PETI

Setibanya di lokasi, tim mendatangi para pekerja PETI yang berada di kawasan aliran Sungai Kapuas. Petugas menyampaikan imbauan secara persuasif agar aktivitas penambangan tanpa izin dihentikan.

Para pekerja juga diajak beralih ke pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sebelum penanganan berlanjut pada penegakan hukum.

Baca Juga: Polres Sintang Patroli Cegah PETI di Sungai Kapuas. Lima Lanting Penambang Ditemukan

Polisi Ingatkan Risiko Pencemaran Sungai

Polisi juga mengajak tokoh masyarakat dan warga sekitar berperan aktif menolak aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kapuas. Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.

Penambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari kualitas air sungai, dan mengganggu ekosistem.

Empat Personel Dikerahkan

Patroli dan sosialisasi tersebut melibatkan tiga personel Satreskrim Polres Sintang. Satu personel Satpolairud Polres Sintang turut bergabung dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran personel di kawasan aliran Sungai Kapuas menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan sungai.

Baca Juga: Air Sungai Keruh Diduga Akibat PETI, Warga 6 Desa di Kapuas Hulu Ancam Kibar Bendera Setengah Tiang

Polres Sintang Kedepankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan Polres Sintang akan terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli dan sosialisasi. Penegakan hukum juga dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai," tegasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya Polri dalam memberantas praktik PETI.

Warga Diminta Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Polres Sintang mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengawasan lingkungan. Perlindungan Sungai Kapuas membutuhkan kerja bersama agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali mengancam kualitas air dan ekosistem sungai.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Humas Polri
PETI Sintang Patroli PETI polres sintang sungai kapuas penambangan emas tanpa izin