Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Kubu Raya Klarifikasi Video Viral Sengketa Lahan Batu Ampar

Ashri Isnaini • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:53 WIB

Foto Aiptu Ade
Foto Aiptu Ade

PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi mengenai video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang viral di media sosial baru-baru ini. Pihak Polres Kubu Raya menegaskan peristiwa tersebut berawal dari sengketa lahan lama yang telah melalui proses hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kapolsek Batu Ampar, Iptu Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan konflik tersebut bermula dari sengketa jual beli lahan yang telah berlangsung sejak 2002. Perkara itu, kata Ade, telah diselesaikan melalui jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN.

“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara tersebut sudah diputus melalui TUN dan dimenangkan oleh BN,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis (12/2).

Namun demikian, sengketa kembali memanas beberapa tahun terakhir hingga 2024, seiring meningkatnya harga kelapa. Dalam perkembangannya, HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Gelontorkan Rp8,8 Miliar untuk BKMT, Perkuat Pembangunan SDM

Konflik mencapai puncaknya pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen kelapa di lahan dimaksud. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, HM mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap BN beserta keluarganya.

“HM mengayunkan senjata tajam ke arah BN dan keluarganya. Saat itu, anak BN berusaha mengamankan HM,” jelas Ade.

Dalam peristiwa tersebut, HM mengalami luka. Berdasarkan keterangan kepolisian, luka tersebut berasal dari senjata tajam yang dibawa HM sendiri.

Usai kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum pun berjalan terhadap masing-masing laporan.

“Anak BN telah menjalani proses persidangan dan divonis enam bulan penjara oleh pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, HM diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga: Fokus Kesehatan dan Pendidikan, Pemkab Kubu Raya Siap Alihkan Anggaran Infrastruktur

Ade menambahkan, dalam proses penyidikan, HM disebut sempat tidak kooperatif dengan berbagai alasan, termasuk mengaku sakit dalam waktu yang cukup lama. Untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, penyidik membawa HM ke rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan menyatakan HM dalam kondisi sehat,” kata Ade.

Selain itu, HM juga melaporkan penyidik Polres Kubu Raya ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun, hasil praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Fakta lain yang terungkap dalam perkara tersebut yakni lahan yang disengketakan ternyata berada di kawasan hutan lindung.

“Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Dia dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Percepat Pembangunan Jalan Kuala Dua–Mekarsari

Aiptu Ade  menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan tanpa keberpihakan. “Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan semua pihak diproses secara adil,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial.

“Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan hormati putusan pengadilan yang telah inkracht,” pungkasnya. (ash)

 

Editor : Hanif
#lahan #Polres Kubu Raya #sengketa lahan #video viral #batu ampar