PONTIANAK POST - Heboh peristiwa pemagaran dan pelarangan melakukan aktivitas apapun di atas sebidang tanah di Parit Rintis, Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya persis Ramadhan 2025 kini berakhir dengan kesepakatan damai.
Kedua tim hukum antara pihak Anwar Ryanto Lim dengan nadzir wakaf Sulthan Annashira membubuhkan tandatangan kesepakatan damai bertempat di kantor mediator Eric Muliawan, Senin, 2/3/2026.
Disepakati beberapa klausul yang menguntungkan keduabelah pihak. Mencabut segala laporan hukum di berbagai instansi termasuk proses hukum berjalan di PTUN.
Kedua pihak justru bekerjasama mengembangkan lokasi setempat.
Hadir Ketua badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Andi Musa, Developer Vito Tanof. Kemudian Nadzir Ustadz Berri Elmakki Mardani dan Muwakif, Nur Iskandar.
Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira Ruhermansyah dan Dwi Syafriyanti serta pemilik SHM yang overlap dengan lahan wakaf atas nama Anwar Ryanto Lim.
Acara ditutup dengan pernyataan disampaikan mediator Eric Muliawan bahwa kesepakatan damai telah dituangkan ke dalam butir pernyataan dan akan segera dilaksanakan, berikut pencabutan berbagai laporan dari masing-masing masing-masing pihak.
Kesepakatan damai ini juga menepis anasir berita media massa konvensional maupun media sosial yang centang perenang serta cenderung provokatif bermotif fitnah serta pencemaran nama baik orang orang tertentu.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka case close. Kedua pihak dapat membangun berdampingan secara damai sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004. (mrd/r)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro