NGABANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Landak menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam pemilihan umum tahun 2024 di hotel Grand Landak, Kamis (2/5) malam.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Landak mengumumkan sekaligus menetapkan jumlah suara dan calon legislatif terpilih tahun 2024-2029.
Dalam penetapan ini, KPU Landak membacakan total suara yang diterima oleh calon legislatif terpilih dan total suara partai.
“Penetapan alokasi 40 kursi DPRD Kabupaten Landak berdasarkan daerah pemilihan, Dapil 1 berjumlah 11 kursi, Dapil 2 berjumlah 12 kursi, Dapil 3 berjumlah 8 kursi, Dapil 4 berjumlah lima kursi dan Dapil 5 berjumlah 4 kursi,” jelas Ketua KPU Landak Lisanto.
Adapun jumlah peroleh kursi berdasarkan partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 13 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi dan Partai Amanan Nasional (PAN) 1 kursi.
Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Landak terpilih pada Pemilu 2024 dari Dapil 1 ialah Herculanus Heriadi (PDIP), Desi Nellyda (Nasdem), Udi Hardianto (Gerindra), Aris Ismail (Demokrat), Agus Sudiono (Hanura), Ledi Wardi (PSI), Kico Bambang (PDIP), Oscar Astrayananda (Golkar), Minadinata (Nasdem), Yohanes (Gerindra), dan Bernadinus Mariadi (PDIP).
Selanjutnya dari Dapil 2 ialah Lisa Flavia (PDIP), Margareta (PDIP), Ezra Geovani (Gerindra), Yoseph Bosman (Golkar), Ropina Herdianti (PDIP), Maraga Satrio Arjuna (Nasdem), Cai Vika Klara Akwila (Hanura), Garkanus Candra (PKB), Muhidin (PDIP), Sarito (Demokrat), Rony (PDIP), dan Heri (PDIP).
Anggota DPRD Landak dari Dapil 3 ialah Heri Saman (PDIP), Felik Firnando (Nasdem), Angela Febrianti (PDIP), Lipinus (Golkar), Alexander Irwan (Gerindra), Yosina Sinta (Hanura), Ajun (PSI), dan Ekbertus (Nasdem). Dari Dapil 4 ialah Adrianus Andika (Demokrat), Suwanto (Nasdem), Evy Yuvenalis (PDIP), Junis (PAN) dan Suani (Gerindra). Dan dari Dapil 5 ialah Ajanal (Hanura), Ambrosius Mawardi (PDIP), Christian Fernando (Demokrat), Sugio (PSI).
Lisanto ada syarat yang mesti dipenuhi oleh calon terpilih. Sebagaimana surat KPU No 665, sebagaimana merespon surat kiriman dari KPK kepada KPU, Bawaslu dan pimpinan parpol.
Semua calon terpilih di semua tingkatan wajib menyerahkan bukti tanda terima lhkon terbaru sebagai syarat pelantikan. Dalam surat itu disampaikan ada detailnya.
“Syarat ini wajib disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatan, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Artinya pelantikan anggota DPRD kabupaten Landak 30 September 2024. Ditarik undur 21 hari sebelum itu,” jelas Lisanto.
Sebagai informasi, total perolehan suara total partai di Kabupaten Landak, yakni PKB 10535 suara, Gerindra 30087 suara, PDIP 71990 suara, Golkar 20844 suara, Nasdem 35521, Partai Buruh 243 suara, Gelora 3469 suara, PKS 2415 suara, PKN 60 suara, Hanura 20450 suara, GARUDA 146 suara, PAN 6770 suara, PBB 23 suara, Demokrat 21453 suara, PSI 18185 suara, Perindo 7185 suara, PPP 2588 suara, dan UMMAT 273 suara.(mif)
Editor : A'an