Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Kalbar Tangani 33 Laporan Karhutla yang Libatkan Korporasi

N
Gubernur Kalbar Ria Norsan hadir dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10).
Gubernur Kalbar Ria Norsan hadir dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10).

Advertisement

PONTIANAK POST – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyasar pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Kalbar telah menangani 33 laporan terkait korporasi.

Sementara untuk kasus yang melibatkan perorangan, polda menangani 68 kasus dengan 31 kasus masih dalam proses dan 37 kasus telah selesai ditangani.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10).

Gubernur Kalbar Ria Norsan yang hadir dalam kegiatan itu menegaskan, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat pencegahan karhutla. Menurutnya, penindakan harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan.

Norsan secara khusus mengingatkan perusahaan agar bertanggung jawab mencegah kebakaran di wilayah konsesinya. Perusahaan yang terbukti lalai, termasuk tidak menyiapkan sarana pemadaman, dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya.

Di sisi lain, Norsan mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar untuk keperluan tradisional tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko api merembet.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memperhatikan kondisi cuaca, membuat sekat bakar, melaporkan kegiatan kepada kepala desa atau pejabat setempat, serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

SULUR: Manifestasi Hutan Adat dalam Kriya Kalbar, Pamerkan Puluhan Karya Seni Rupa Seniman Kalbar

SULUR: Manifestasi Hutan Adat dalam Kriya Kalbar, Pamerkan Puluhan Karya Seni Rupa Seniman Kalbar

Pameran SULUR di Pontianak hadirkan 30 karya kriya seniman Kalbar, angkat kekayaan hutan adat dan budaya Dayak.

Berlaga di Porprov Kalbar 2026, Ratusan Atlet Kapuas Hulu Dilindungi BPJS

Berlaga di Porprov Kalbar 2026, Ratusan Atlet Kapuas Hulu Dilindungi BPJS

KONI Kapuas Hulu pastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan atlet dari 31 cabor yang berlaga di Porprov Kalbar 2026.

DPD RI Kalbar Bahas Regulasi Kratom dalam Evaluasi Propemperda 2027

DPD RI Kalbar Bahas Regulasi Kratom dalam Evaluasi Propemperda 2027

DPD RI Kalbar gelar dialog evaluasi Propemperda 2027. Bahas regulasi komoditas kratom demi beri kepastian hukum dan dorong ekonomi warga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer