
PONTIANAK POST – Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Selain PT MAP, Kemenhut juga menetapkan PT GAP sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus PT MAP, penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.
Saat ini, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih berlangsung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti terkait aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
Kemenhut Tangani 120 Perkara Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan perkara karhutla terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebanyak 11 masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.
Dari sisi administratif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan.
Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
PT GAP Terjerat Perkara Kebakaran 901,4 Hektare
Selain PT MAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, PT GAP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang menjadi objek perkara terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
Dwi menegaskan, status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.
Penyidik Dalami Bukti terhadap Korporasi
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dan pembuktian.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Kemenhut terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran hutan, mendorong pemulihan ekosistem terdampak, serta mencegah kejadian serupa terulang.*



