Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Karhutla di Kalbar

U
Penulis: Uray Ronald❯

Advertisement

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. (Gakkum Kehutanan)
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua korporasi, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. (Gakkum Kehutanan)

 

Advertisement

PONTIANAK POST – Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Selain PT MAP, Kemenhut juga menetapkan PT GAP sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Dalam kasus PT MAP, penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.

Advertisement

Saat ini, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih berlangsung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta dan alat bukti terkait aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

Kemenhut Tangani 120 Perkara Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan perkara karhutla terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari 15 subjek hukum korporasi yang ditangani, sebanyak 11 masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses melalui instrumen pidana oleh Bareskrim Polri.

Dari sisi administratif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan.

Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

PT GAP Terjerat Perkara Kebakaran 901,4 Hektare

Selain PT MAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, PT GAP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang menjadi objek perkara terjadi pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.

Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Dwi menegaskan, status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.

Penyidik Dalami Bukti terhadap Korporasi

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan dan pembuktian.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Kemenhut terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kebakaran hutan, mendorong pemulihan ekosistem terdampak, serta mencegah kejadian serupa terulang.*

Advertisement

Artikel Terkait

Kemenhut Bongkar Dugaan Jaringan Kayu Ilegal di Kalbar, Telusuri Ketapang dan Kubu Raya

Kemenhut Bongkar Dugaan Jaringan Kayu Ilegal di Kalbar, Telusuri Ketapang dan Kubu Raya

Kemenhut menetapkan AB sebagai tersangka setelah truk bermuatan kayu ulin dan meranti diamankan di Sanggau. Jaringan di Kalbar ditelusuri.

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Sembilan di Antaranya Beroperasi di Kalbar

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Sembilan di Antaranya Beroperasi di Kalbar

Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan terkait karhutla seluas 12.926,74 hektare, termasuk sembilan perusahaan di Kalbar.

Kemenhut Sanksi 9 Perusahaan di Kalbar Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

Kemenhut Sanksi 9 Perusahaan di Kalbar Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan di Kalbar. Secara nasional, 32 perusahaan terkait karhutla

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer