Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Internet Semrawut, Tujuh ISP Terindikasi Belum Berizin

PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang semrawut dan terindikasi tidak berizin di Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026). Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan diperluas ke jalan protokol serta ruas utama lainnya di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, seluruh penyedia diminta menata jaringan masing-masing.
“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi saat memimpin penertiban.
Menurut dia, penataan kabel tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika kota, tetapi juga menjaga keamanan dan keteraturan jaringan utilitas yang digunakan masyarakat.
Pemkot Pontianak juga menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih teratur, termasuk melalui penggunaan saluran khusus atau ducting pada sejumlah jalan protokol.
“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.
Edi menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet, fiber optik, dan utilitas lainnya tetap harus dipenuhi. Namun, pemasangan jaringan harus memperhatikan estetika serta ketertiban kota.
Pemkot telah berkoordinasi dengan asosiasi dan penyedia layanan internet agar pemasangan kabel baru dilakukan setelah persyaratan perizinan dipenuhi. Untuk tahap awal, pemerintah masih mengedepankan pembinaan sebelum menerapkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tujuh ISP Terindikasi Belum Berizin
Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar mengatakan Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu lokasi awal penertiban. Kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan memprioritaskan jalan protokol dan ruas utama kota.
Syamsul menegaskan, penertiban tidak menyasar jaringan ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Kabel legal yang kendur atau mengganggu lalu lintas dan akses tempat usaha hanya akan ditata kembali.
“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.
Sebelum penertiban di lokasi berikutnya, Pemkot akan kembali berkoordinasi dengan para ISP dan memberikan waktu untuk melakukan pembenahan secara mandiri.
“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.
Berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pengecekan pada sistem perizinan, Syamsul menyebut terdapat sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum melengkapi perizinannya.
“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut, Pemkot Pontianak Siapkan Perda untuk Penataan Jaringan Utilitas Kota
Pemasangan Kabel Harus Mengantongi Izin
Syamsul menjelaskan, pengawasan pemasangan jaringan baru dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Urusan perizinan ditangani perangkat daerah terkait, sedangkan pemasangan kabel dan pemanfaatan ruang atau sarana jalan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia menyoroti masih adanya penyedia yang memasang jaringan sebelum proses perizinan selesai. Padahal, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” ujarnya.
Pemkot juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas penggelaran kabel atau pemasangan tiang yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan legalitas jaringan.
Untuk jangka panjang, Pemkot Pontianak menyiapkan penataan jaringan utilitas secara bertahap. Pada ruas yang memungkinkan, jaringan kabel akan diarahkan masuk ke saluran bawah tanah. Sementara itu, penggunaan tiang bersama dipertimbangkan untuk kawasan yang tidak memungkinkan menerapkan jaringan bawah tanah.
Penataan akan dimulai dari koridor prioritas sebelum diperluas ke kawasan lain.
“Tujuannya jaringan internet tetap tersedia sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penataannya lebih tertib, aman dan tidak membuat wajah kota terlihat semrawut,” pungkas Syamsul.*



