Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Mempawah Terkait Pedoman Operasional Satpol PP

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat kembali memfasilitasi proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebuah produk hukum daerah. Pada Selasa (27/10), giliran Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibedah kesesuaian normanya.
Langkah penyelarasan regulasi ini ditujukan untuk merumuskan landasan hukum yang presisi, sekaligus menjadi pedoman kerja yang sistematis bagi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai bahwa produk hukum yang matang sangat krusial dalam menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif. Menurutnya, SOP yang jelas mutlak diperlukan agar tugas perlindungan masyarakat dan pemeliharaan ketertiban umum dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga: Dukung Satu Data ASN, 81 Pegawai Kemenkum Kalbar Raih Kategori Arsip Digital Sangat Lengkap
“Melalui harmonisasi ini, kami mendorong agar rencana peraturan disusun secara cermat, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif. SOP yang jelas akan membantu memastikan pelaksanaan tugas Satpol PP berjalan lebih terarah, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jonny.
Rapat teknis yang berlangsung di Pontianak ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Senada dengan arahan pimpinan, Lanang menekankan bahwa prosedur operasional yang seragam akan menjamin konsistensi pelaksanaan wewenang Satpol PP di lapangan.
Dari pihak pemrakarsa, Kepala Satpol PP Kabupaten Mempawah, Kuntum Indah Pertiwi Ningsih, memaparkan bahwa penyusunan draf aturan ini merupakan turunan dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023. Aturan teknis ini diharapkan mampu menstandarkan tahapan persiapan, eksekusi, pelaporan, hingga dokumentasi giat aparat, sekaligus mempererat sinergi dengan instansi terkait lainnya.
Memasuki tahap telaah naskah, tim perancang Kemenkum Kalbar bersama jajaran Pemkab Mempawah membedah Raperbup tersebut pasal demi pasal. Beberapa poin revisi mencakup penyesuaian landasan hukum pendelegasian, perbaikan terminologi dalam ketentuan umum, penyisipan norma pada batang tubuh, hingga perombakan format lampiran agar sesuai kaidah pembentukan perundang-undangan.
Berdasarkan kesepakatan akhir rapat, pihak pemrakarsa diberikan tenggat waktu selama empat hari untuk merombak draf sesuai catatan evaluasi. Usai perbaikan dirampungkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai lampu hijau legalitas berlakunya pedoman operasional tersebut.



