Tersangka Dugaan Penggunaan Surat Palsu Ditahan Polda Kalbar

PONTIANAK POST – Tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Muhammad Pamar Lubis, ditahan sejak 2 Oktober 2026. Ia sebelumnya diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober di Jakarta setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pamar Lubis ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Menurut keterangan dalam perkara tersebut, penetapan DPO dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah diamankan, Pamar diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar. Penahanannya didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Imran Kurniawan, perwakilan ahli waris pelapor, mengatakan penyidik perlu berfokus pada warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang telah disita di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
“Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yang dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi,” kata Imran kepada wartawan, Selasa (27/10).
Imran juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan Pamar terhadap para pemilik tanah setelah dirinya masuk DPO. Menurut Imran, gugatan tersebut tidak seharusnya menghambat proses pidana. Ia menyebut gugatan serupa sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Imran berharap Kejaksaan Tinggi Kalbar segera menyelesaikan proses penanganan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Ia juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Negeri Ketapang dan menuntut maksimal tersangka ini karena perbuatan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Berawal dari Sengketa Batas Tanah
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani.



