Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPD RI Kalbar Bahas Regulasi Kratom dalam Evaluasi Propemperda 2027

N
Anggota DPD Kalbar Sy. Melvin Alkadrie menghimpun masukan untuk evaluasi Propemperda 2027 Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10). (ISTIMEWA)
Anggota DPD Kalbar Sy. Melvin Alkadrie menghimpun masukan untuk evaluasi Propemperda 2027 Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10). (ISTIMEWA)

Advertisement

PONTIANAK POST – Kantor DPD RI Kalimantan Barat menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pembahasan regulasi terkait kratom yang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat Kalbar.

Advertisement

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Dialog Daerah Pemantauan dan Evaluasi Propemperda 2027 di Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10).

Kepala Kantor DPD RI Kalbar Elis Nurdian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembentukan peraturan daerah. Menurut dia, forum ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri urusan usaha atau industri kratom, melainkan menghimpun persoalan dan kebutuhan regulasi di daerah.

Advertisement

“Melalui dialog ini kita berharap bisa mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan, memahami kebutuhan regulasi, serta menghimpun masukan yang layak diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan,” ujarnya.

Elis menjelaskan, pembahasan Propemperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang telah mengalami penyesuaian hingga masuk dalam agenda 2026 dan 2027. Ia berharap masukan dari para pemangku kepentingan tidak hanya menjadi catatan, tetapi dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Anggota DPD Kalbar Sy. Melvin Alkadrie menghimpun masukan untuk evaluasi Propemperda 2027 Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10). (ISTIMEWA)
Anggota DPD Kalbar Sy. Melvin Alkadrie menghimpun masukan untuk evaluasi Propemperda 2027 Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10). (ISTIMEWA)

“Masukan yang berarti dari seluruh pemangku kepentingan penting agar bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sy. Melvin Alkadrie mengatakan, pemantauan dan evaluasi Propemperda perlu memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan dinamika daerah. Menurut dia, proses evaluasi tidak hanya menyangkut substansi peraturan, tetapi juga tahapan penyusunannya.

“Kehadiran DPD dan DPRD bukan untuk menambah beban pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan masukan agar potensi persoalan dalam pembentukan peraturan dapat diidentifikasi sejak dini,” kata Melvin saat membuka kegiatan.

Ia menyebut kratom menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian karena memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam kegiatan budidaya, pengolahan, distribusi, dan perdagangan.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Melvin menilai sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari kepastian hukum bagi pelaku usaha, akses pasar, standar kualitas, hingga pemberdayaan masyarakat dan dukungan pemerintah.

Advertisement

Artikel Terkait

Beri Kepastian Hukum, Kemenkum Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom Lewat FGD DPD RI

Beri Kepastian Hukum, Kemenkum Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom Lewat FGD DPD RI

Kemenkum Kalbar dukung pembentukan Raperda Tata Kelola Kratom melalui FGD DPD RI guna berikan kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.

Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Bahas Perda Kekayaan Intelektual Masuk Propemperda 2027

Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Bahas Perda Kekayaan Intelektual Masuk Propemperda 2027

Kanwil Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang matangkan penyusunan Ranperda Fasilitasi KI untuk diusulkan pada Propemperda 2027.

Pekrindo Minta Raperda Tata Kelola Kratom Tak Bebani Petani dan Pelaku Usaha

Pekrindo Minta Raperda Tata Kelola Kratom Tak Bebani Petani dan Pelaku Usaha

Perkrindo Kalbar dukung Raperda Tata Kelola Kratom, namun minta DPRD kaji ulang klausul sertifikasi ISO yang dinilai terlalu beratkan petani

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer