DPD RI Kalbar Bahas Regulasi Kratom dalam Evaluasi Propemperda 2027

PONTIANAK POST – Kantor DPD RI Kalimantan Barat menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan untuk mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pembahasan regulasi terkait kratom yang memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat Kalbar.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Dialog Daerah Pemantauan dan Evaluasi Propemperda 2027 di Kantor DPD RI Kalimantan Barat, Jalan Daeng Abdul Hadi, Pontianak, Kamis (29/10).
Kepala Kantor DPD RI Kalbar Elis Nurdian mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembentukan peraturan daerah. Menurut dia, forum ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri urusan usaha atau industri kratom, melainkan menghimpun persoalan dan kebutuhan regulasi di daerah.
Baca Juga: DPD RI Soroti Layanan Pertanahan dan Adminduk di Kalbar, Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
“Melalui dialog ini kita berharap bisa mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan, memahami kebutuhan regulasi, serta menghimpun masukan yang layak diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan,” ujarnya.
Elis menjelaskan, pembahasan Propemperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang telah mengalami penyesuaian hingga masuk dalam agenda 2026 dan 2027. Ia berharap masukan dari para pemangku kepentingan tidak hanya menjadi catatan, tetapi dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Masukan yang berarti dari seluruh pemangku kepentingan penting agar bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat Sy. Melvin Alkadrie mengatakan, pemantauan dan evaluasi Propemperda perlu memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan dinamika daerah. Menurut dia, proses evaluasi tidak hanya menyangkut substansi peraturan, tetapi juga tahapan penyusunannya.
Baca Juga: Latihan Berbulan-bulan di Tengah Kesibukan Sebagai Anggota DPD RI, Daud Yordan Bersemangat Menang
“Kehadiran DPD dan DPRD bukan untuk menambah beban pemerintah daerah, melainkan untuk memberikan masukan agar potensi persoalan dalam pembentukan peraturan dapat diidentifikasi sejak dini,” kata Melvin saat membuka kegiatan.
Ia menyebut kratom menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian karena memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat, terutama dalam kegiatan budidaya, pengolahan, distribusi, dan perdagangan.
Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Melvin menilai sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari kepastian hukum bagi pelaku usaha, akses pasar, standar kualitas, hingga pemberdayaan masyarakat dan dukungan pemerintah.



