Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Midji Skakmat Krisantus Soal Kapuas Raya : Apa yang Dibuat Anggota DPR RI dari Dapil Kalbar 2?

A'an • Selasa, 19 November 2024 | 09:43 WIB
DEBAT : Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik terakhir Pilgub Kalbar 2024, Senin (18/11).
DEBAT : Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik terakhir Pilgub Kalbar 2024, Senin (18/11).

PONTIANAK - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji membungkam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan terkait pemekaran Provinsi Kalbar atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya.

Hal tersebut terjadi dalam sesi tanya jawab debat publik ketiga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar 2024 yang digelar KPU Kalbar, Senin (18/11) malam. Awalnya, Krisantus Kurniawan bertanya soal janji pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang sempat dianjikan Sutarmidji pada Pilgub 2018 lalu, namun tak terwujud.

Menjawab pertanyaan itu, Sutarmidji memastikan, semua kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk memdorong pemekaran sudah tuntas. Persoalannya adalah moratorium, dan belum ada Undang-Undang (UU) Pemekaran. "Semua yang menjadi kewenangan gubernur (untuk Kapuas Raya) sudah kami lakukan. Sudah dilaksanakan dengan menyerahkan semua persyaratan kepada Kemendagri, Kemenkopolhukam, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan di Kemendagri sudah dikasih bintang satu," paparnya.

Sutarmidji merasa, harusnya yang berhak bertanya adalah dirinya kepada Krisantus. Sebab Krisantus merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil Kalbar 2 yang merupakan wilayah dari rencana DOB Provinsi Kapuas Raya. Midji-sapaan karibnya menilai, Krisantus sebagai anggota DPR RI yang berwenang dalam membentuk UU pemekaran justru tak memperjuangkan Kapuas Raya.

“Yang harusnya bertanya itu saya. Apa yang dibuat oleh Anggota DPR RI dari dapil (Kalbar) 2. Karena untuk membentuk provinsi itu harus dengan undang-undang, yang buat undang-undang itu DPR RI bersama presiden, bukan gubernur. Kalau gubernur boleh memekarkan provinsi, sejak kami dilantik (2018), saya rasa saya dengan Pak Ria Norsan sudah memekarkannya," paparnya.

"Jadi yang menjadi tanda tanya itu, apa kerja anggota DPR RI tidak membuat undang-undang pemekaran Kapuas Raya," tambahnya.

Seperti diketahui debat ketiga atau debat pamungkas Pilgub Kalbar 2024 mengangkat tema, Menyelaraskan Kebijakan di Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih.(bar/r)

Editor : A'an
#pilkada 2024 #debat publik #Midji Didi #sutarmidji