Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Aturan Baru, Kuota Haji Kalbar Merosot Drastis: Ada Kabupaten yang Hanya Berangkatkan 5 Jemaah

Marsita Riandini • Senin, 24 November 2025 | 17:02 WIB

Y

Ilustrasi haji
Ilustrasi haji

PONTIANAK POST - Jumlah kuota haji Kalbar pada musim haji 1447 H/2026 M telah ditetapkan sebanyak 1.858 jemaah. Mengalami penurunan dibanding tahun 2025 sebanyak 2.519 jemaah. Penurunan ini terjadi karena pemerintah melalui Kemenhaj menetapkan pembagian kuota haji berdasarkan aturan resmi dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembagian kuota harus berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Dengan sistem baru ini, kuota ditentukan berdasarkan persentase daftar tunggu jemaah di tiap provinsi.

Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Kalbar, Kamaludin mengatakan dengan diberlakukan undang-undang baru ini, berdampak pada penurunan jumlah kuota haji provinsi Kalbar pada musim haji 2026 M. Jumlah jemaah daftar tunggu provinsi dibagi jumlah daftar tunggu nasional sehingga Kalbar mendapatkan kuota sebanyak 1.858 Jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah yang berangkat merupakan jemaah yang mendaftar tahun 2012, 2013 dan awal tahun 2014.

"Penetapan kuota haji pada musim haji 2026 berdasarkan UU No 14 tahun 2025 dan kesepakatan dengan Komisi 8 DPR RI dengan sistem waiting list," katanya kepada Pontianak Post, Senin (24/11).

Ketika sistem diubah menjadi daftar tunggu per provinsi, berdampak pula pada kuota per kabupaten/kota. Terjadi penurunan drastis bahkan ada kabupaten hanya sedikit memperoleh jemaah.

Jemaah terbanyak berasal dari Kota Pontianak, yakni sebanyak 1499 jemaah terdiri dari 1474 kuota reguler ditambah 25 kuota lansia. Kemudian Singkawang sebanyak 144 jemaah, terdiri dari 122 kuota reguler ditambah 2 lansia. Selanjutnya Kubu Raya sebanyak 36 jemaah reguler dan 22 lansia. "Kota Sintang, termasuk daerah yang mendapatkan kuota besar sebanyak 38 jemaah. Itu karena sebagian besar jemaah yang tunda tahun lalu, tetapi sudah melakukan pelunasan," ungkapnya.

Selebihnya, lanjut Kamaludin tersebar di kabupaten lain."Ada yang 10, 7, bahkan ada yang hanya 5 jemaah," katanya.

Perubahan tersebut terjadi karena perbedaan dasar pembagian kuota antara sistem lama dan sistem baru. Pada musim haji 2025, sebagian provinsi masih membagi kuota ke kabupaten/kota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, bukan berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list). Ada 10 Provinsi yang pembagian kuota berbasis kab/kota pada tahun sebelumnya termasuk Kalbar, Bengkulu, Jabar, Kaltim, Kaltara, Sulsel, Sulbar, Maluku, Maluku utara dan Papua Barat.

Kamaludin juga mengajak seluruh jemaah calon haji agar tetap sabar dan memahami bahwa sistem baru ini justru dibuat untuk keadilan bersama.

"Dulu ada provinsi yang masa tunggunya 40 tahun, sementara yang lain hanya 10 tahun. Sekarang diseragamkan supaya semua daerah punya kesempatan yang sama. Yang penting niat ibadah tetap dijaga, persiapan dilakukan dengan sabar, dan yakin bahwa waktu terbaik akan datang," imbaunya.

Menyinggung pelayanan haji setelah dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, Kamaludin menjelaskan saat ini proses layanan masih berlangsung di Kanwil Kemenag Kalbar. Meski sedang dalam masa transisi, Kemenag memastikan seluruh layanan haji tetap berjalan normal.

"Perpres 92, Pasal 61. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian," pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#sistem baru #waiting list #kalbar #kuota haji #jemaah