PONTIANAK POST – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menyoroti kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Barat yang dinilai semakin kompleks, terutama terkait penyusutan kawasan hutan akibat alih fungsi lahan yang masif. Menurutnya, ekspansi sektor pertambangan dan perkebunan tanpa kajian lingkungan yang memadai telah memicu degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga kebakaran hutan.
“Penyusutan kawasan hutan terjadi akibat alih fungsi lahan secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan,” ujarnya saat kunjungan kerja Komite II DPD RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (24/11).
Ia juga menegaskan bahwa perubahan iklim memperburuk situasi dan berdampak pada produktivitas pertanian, penyediaan air bersih, hingga kesehatan masyarakat. Abdul Waris mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dilakukan secara konsisten dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“UU PPLH harus diimplementasikan dengan orientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial agar hak lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh rakyat dapat terwujud,” tegasnya.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memaparkan Kalimantan Barat memiliki karakteristik ekologis yang perlu menjadi perhatian khusus dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia, dengan 57,14 persen wilayahnya berupa kawasan hutan dan dipenuhi hamparan lahan gambut yang rentan terhadap kerusakan ekologis.
“Kondisi geografis Kalimantan Barat yang didominasi kawasan hutan dan gambut menuntut pengelolaan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga terintegrasi antar sektor,” ujarnya.
Ria Norsan menekankan bahwa visi pembangunan Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029 ialah mewujudkan daerah yang berwawasan lingkungan. Salah satu misinya menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebagai prioritas.
Ria Norsan berharap kehadiran Komite II DPD RI dapat memperkuat langkah-langkah implementasi kebijakan perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat. “Kami berharap diskusi hari ini memperkuat langkah implementasi kebijakan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Ria Norsan juga menegaskan perlunya dukungan pemerintah pusat dalam menangani berbagai persoalan lingkungan di daerah. Menurutnya, kolaborasi pusat–daerah menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
“Dukungan pusat sangat penting bagi Kalimantan Barat, terutama dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tambahnya.
Sementara itu, pertemuan antara Pemprov Kalbar dan Komite II DPD RI diakhiri dengan dialog dan penyampaian rekomendasi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam di Kalimantan Barat. (mse)
Editor : Miftahul Khair