PONTIANAK POST - Bonnie Blue dinyatakan tidak terbukti memproduksi film porno di Bali. Namun, Imigrasi menemukan bahwa aktris film dewasa asal Inggris itu dan tiga warga negara asing (WNA) lainnya masuk menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata dan mengalihfungsikan aktivitasnya menjadi produksi konten komersial.
Karena penyalahgunaan izin tinggal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Winarko menyebut bahwa Blue dan ketiga WNA tersebut bakal dideportasi. Mereka, mengutip Radar Bali Grup Jawa Pos kemarin (11/12), juga dicekal masuk Indonesia selama 10 tahun.
“Kami segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan penangkalan,” kata Winarko dalam jumpa pers di Badung, Bali, kemarin.
Di tempat yang sama, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa para WNA tersebut akan menjalani sidang cepat di PN Denpasar hari ini. Tidak terkait pornografi, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ya, tipiring (tindak pidana ringan) terkait penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan ‘Bonnie Blue Bang Bus’,” katanya.
Kendaraan bak terbuka itu, lanjut Arif, seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang. “Digunakan sebagai fasilitas konten, ini menimbulkan perhatian publik. Secara spesifik, penggunaan itu salah,” sebutnya.
Kasus ini bermula saat Bonnie Blue dan 17 pria WNA digerebek polisi di sebuah studio di Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (4/12) pekan lalu. Mereka diduga membuat konten pornografi. Pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI serta keterangan ahli pidana telah dilakukan.
Namun, unsur pornografi tidak terpenuhi. Dari 18 orang yang diamankan, 14 WNA asal Australia dipulangkan. Sementara empat lainnya, yakni Blue; JJTW, Australia; INL, Inggris; dan LJA, 27, juga Inggris, dinyatakan melanggar izin tinggal sehingga ditindak Imigrasi. (dre/ttg)
Editor : Hanif