PONTIANAK POST - Penggunaan kutek atau cat kuku sudah menjadi bagian dari tren kecantikan yang banyak digemari perempuan.
Warna-warni perhiasan ini dianggap mampu memperindah penampilan, sehingga tidak sedikit yang menjadikannya sebagai perhiasan tambahan.
Namun, di kalangan umat Islam, muncul perdebatan mengenai hukum memakainya terutama terkait sah atau tidaknya wudhu ketika menggunakannya.
Hal ini wajar, sebab dalam Islam, kebersihan dan kesucian menjadi syarat utama untuk melaksanakan ibadah.
Kekhawatiran dalam Penggunaan Cat Kuku
Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah warna kuku bisa menghalangi air wudhu meresap ke dalam.
Jika air terhalang, maka wudhu tidak sah, dan ibadah seperti shalat pun menjadi tidak sah pula. Kekhawatiran inilah yang membuat sebagian Muslimah ragu untuk memakainya.
Penjelasan Ustaz Maulana
Dalam salah satu tayangan “Islam Itu Indah” di Kanal YouTube Trans TV Official, Ustadz Muhammad Nur Maulana meluruskan kesalahpahaman seputar kutek yang sering menjadi perdebatan:
“Kutek itu sebenarnya aman, tapi banyak yang menjadi kesalahpahaman dalam perihal penggunaannya. Kalau bahannya halal akan aman, dan yang membahayakan adalah ketika kutek menutup pori-pori. Selama tidak menghalangi air saat berwudhu dan bersuci, maka tidak masalah. Namun kuncinya, ketika akan berwudhu, kutek nya harus dilepas dulu, setelah itu boleh dipakai kembali,” jelas Ustaz Maulana.
Dari penjelasan ini, cat kuku boleh digunakan selama tidak menghalangi proses wudhu, yang terpenting adalah memastikan air tetap bisa meresap.
Jika tidak memungkinkan, solusinya adalah melepas warna kuku sebelum wudhu, lalu memakainya kembali setelah selesai.
Boleh Digunakan Saat Berhalangan
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melaksanakan ibadah seperti shalat atau puasa.
Pada masa ini, penggunaan cat ini maupun henna tidak menimbulkan persoalan.
Bahkan, berhias dengan cara ini bisa menjadi salah satu bentuk menjaga penampilan dan rasa percaya diri.
Henna Sebagai Alternatif Aman
Selain kutek modern, Ustaz Maulana juga menekankan henna sebagai pilihan aman.
Karena selain memberikan warna pada kuku juga tidak menutup pori-pori sehingga tidak menghalangi air wudhu.
Tradisi penggunaan henna sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan, sangat dianjurkan perempuan untuk berhenna agar menjadi pembeda antara jari laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Aisyah berkata, “Seorang perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi SAW dengan sebuah kitab. Wanita itu memegang tangan beliau seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak mengambilnya?!’ Beliau bersabda: ‘Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang perempuan atau tangan laki-laki.’ Perempuan itu berkata, ‘Ini tangan seorang perempuan.’ Beliau bersabda: ‘Sekiranya engkau seorang perempuan, hendaklah kau warnai kukumu dengan pacar (inai).’” (HR. Nasai).
Hal ini menunjukkan bahwa berhias dengan henna adalah tradisi yang diperbolehkan sejak zaman Rasulullah SAW. Namun, sebelum menggunakannya tetap perlu memperhatikan bahan yang digunakan agar tidak ada unsur haram di dalamnya.
Pandangan MUI Tentang Cat Kuku dan Henna
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan pemakaian henna, sehingga perempuan bisa tetap berhias tanpa khawatir mengganggu ibadah.
Namun, terkait cat kuku yang berlabel halal, masih ada keraguan di kalangan masyarakat. Perdebatan biasanya muncul mengenai sah atau tidaknya shalat ketika menggunakan warna kuku tersebut.
Penutup
Setiap pilihan dalam berhias kembali kepada kesadaran masing-masing.
Kecantikan tidak hanya tampak dari luar, tetapi juga terpancar dari sikap menjaga diri, memelihara kebersihan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan dunia dan kewajiban akhirat.
Dengan begitu, berhias tetap bisa dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban syariat. (*)
Editor : Miftahul Khair