Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PPN 12 Persen Bakal Lanjut, Pemerintah Pastikan Ada Subsidi yang Jadi Jaring Pengaman Daya Beli

Miftahul Khair • Kamis, 5 Desember 2024 | 14:46 WIB
Ilustrasi PPN.
Ilustrasi PPN.

JAKARTA – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terus bergulir. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono menuturkan, pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Parjiono menyebutkan, kebijakan kenaikan tarif PPN itu akan dikecualikan dari beberapa kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, maupun pendidikan.

’’Kami masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut pelaksanaan PPN 12 persen. Tetapi, kami juga melihat dari (berbagai) sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat. Di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,’’ ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (3/12).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut mengatur tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal itu bertujuan menahan dampak kenaikan tarif PPN kepada daya beli masyarakat.

Parjiono memastikan, keberadaan subsidi bakal menjadi jaring pengaman. Saat ini, pemerintah tengah fokus menjaga daya beli masyarakat. Yakni, dengan menjalankan program-program perlindungan sosial. Hal itu berkorelasi pada keberadaan subsidi dan insentif perpajakan.

’’Daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah atas,’’ tambah dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti mengatakan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen diperlukan orkestrasi pemerintahan yang smart untuk segera menyelesaikan berbagai tantangan dan pekerjaan rumah yang ada.

Saat ini, jika melihat struktur pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi 51 persen. Esther menilai untuk mencapai target 8 persen, tidak mungkin hanya mengandalkan konsumsi. ’’Tetapi, harus mengaktifkan mesin ekonomi dari investasi, ekspor, dan pengeluaran pemerintah,’’ ucapnya.

Namun, saat ini masalah yang harus diatasi pemerintah terlebih dahulu adalah daya beli masyarakat yang melemah. Pelemahan itu dinilai berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebagai catatan, pelemahan daya beli terlihat dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang di bawah 5 persen pada kuartal III 2024. Indeks keyakinan konsumen (IKK) juga anjlok menjadi 121,1 pada Oktober 2024 atau terendah sejak Desember 2022. Daya beli yang paling tertekan adalah kelas menengah ke bawah. Bagi kelompok menengah ke atas, kondisinya sangat berbeda. Sebab, pertumbuhannya masih tinggi, tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan PPN 12 persen akan ditunda. Sebab, pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial. Dengan begitu, konsumsi masyarakat bisa dikerek terlebih dulu. (dee/c7/dio)

Editor : Miftahul Khair
#Daya beli #subsidi #ppn 12 persen