Pemerintah Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Jaga Fiskal 497 Daerah, Purbaya: Ini Bukan Tambahan TKD

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 23:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai International Seminar on Debottlenecking Channel di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA/Imamatul Silfia/aa.)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia/aa.)

 

PONTIANAK POST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan. Bantuan tersebut disiapkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan membantu memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Purbaya menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang diberikan berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah.

"Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Dana TKD Masih Ditunggu, Fiskal Daerah Tertekan

Bantuan Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Masing-masing Daerah

Menurut Purbaya, proses penyaluran saat ini tinggal menyelesaikan administrasi dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.

Besaran bantuan akan dihitung berdasarkan kemampuan fiskal setiap daerah, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik.

"Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa," katanya.

Baca Juga: APBD Terbatas dan TKD Dipangkas, Sejumlah Pemda Mulai Jajaki Obligasi untuk Biayai Pembangunan

Prioritaskan Pembayaran Gaji ASN dan PPPK

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bantuan diberikan setelah pemerintah menghitung selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.

Menurutnya, bantuan tersebut diprioritaskan agar pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Gaji PPPK Terkendala, Kemendagri Godok Bantuan DAU

"Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.

Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

"Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut," ujarnya.

Realisasi TKD Semester I 2026 Turun Dibanding Tahun Lalu

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Keuangan mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp402,5 triliun.

Pemerintah berharap bantuan pemerintah pusat di luar skema TKD dapat membantu daerah menjaga keberlanjutan pelayanan publik, memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, serta memperkuat stabilitas fiskal di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.* 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
bantuan pemerintah pusat daerah kementerian keuangan tkd gaji pppk pemerintah daerah