Skema Replace Coretax Pangkas Risiko Tagihan Pajak Semu

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 23:08 WIB
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)

 

PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax mulai 1 Oktober 2026. Skema replace kembali diterapkan untuk menggantikan skema delta dalam jenis pembetulan SPT yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Perubahan ini ditujukan untuk mengurangi risiko munculnya tagihan kurang bayar semu, terutama ketika wajib pajak membetulkan SPT berstatus lebih bayar. Dalam mekanisme sebelumnya, penghitungan berdasarkan selisih laporan dapat menimbulkan persoalan ketika kelebihan pembayaran pada SPT awal belum dikembalikan oleh negara.

DJP menerbitkan PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Ketentuan tersebut mengatur pelaporan sejumlah jenis SPT melalui sistem inti administrasi perpajakan, termasuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I Siti Rahayu menjelaskan, skema delta menghitung selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mekanisme itu berpotensi memunculkan tagihan yang tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.

“Harusnya secara umum lebih simpel dan lebih adil. Karena misalnya dengan skema delta, potensi kurang bayar semu ada. Kadang sering ada keluhan, kok tiba-tiba bayar. Kalau ada pembayaran yang tidak seharusnya, kan menjadi beban administrasi dan kita harus mengembalikan lagi,” jelas Siti saat ditemui di Surabaya, Senin (12/10).

Melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penghitungan hak dan kewajiban perpajakan. Sistem memperhitungkan kembali nilai pajak berdasarkan laporan terbaru, dengan tetap memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan dan pengembalian pajak yang sudah diterbitkan secara sah.

“Pembetulan terakhir yang dibaca petugas pajak,” terangnya.

Mengapa Skema Delta Berpotensi Menimbulkan Tagihan Semu?

Masalah muncul ketika SPT awal berstatus lebih bayar, tetapi wajib pajak kemudian membetulkannya menjadi lebih bayar dengan nilai lebih kecil, nihil, atau kurang bayar.

Dalam penjelasan resminya, DJP memberikan gambaran bahwa kelebihan pembayaran pada SPT awal mungkin belum diterima kembali oleh wajib pajak karena proses pengembalian masih berjalan. Jika pembetulan hanya memperhitungkan selisih, sistem dapat memunculkan kewajiban setor yang seolah-olah harus dibayar, padahal riwayat pembayaran dan pengembalian perlu dihitung secara utuh.

Melalui skema replace, sistem Coretax menggunakan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar penghitungan. Pembayaran pajak yang sudah dilunasi serta kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan melalui ketetapan resmi tetap diperhitungkan. Mekanisme ini dirancang untuk mengurangi risiko penagihan kurang bayar semu maupun pengembalian pajak berlebihan. 

Simulasi: Lebih Bayar Rp200 Juta Menjadi Rp150 Juta

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan melaporkan SPT dengan status lebih bayar Rp200 juta. Setelah memeriksa kembali dokumen, perusahaan membetulkan laporan sehingga nilai lebih bayarnya menjadi Rp150 juta.

Selisih kedua laporan itu adalah Rp50 juta. Namun, penurunan nilai lebih bayar tersebut tidak otomatis berarti perusahaan memiliki utang pajak Rp50 juta.

Jika kelebihan pembayaran pada SPT awal belum dikembalikan, penghitungan perlu mempertimbangkan riwayat pembayaran dan status pengembalian pajak. Melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penghitungan dengan memperhitungkan komponen tersebut sesuai ketentuan.

Dengan demikian, sistem tidak semestinya memperlakukan selisih Rp50 juta sebagai kewajiban setor secara otomatis tanpa memperhitungkan keseluruhan posisi pajak.

Simulasi ini menggambarkan prinsip mekanisme, bukan hasil pasti untuk setiap kasus. Penghitungan aktual tetap bergantung pada riwayat pembayaran, kompensasi, pengembalian yang telah diterbitkan, dan ketentuan untuk jenis SPT bersangkutan.

Restitusi dan Kompensasi Lebih Fleksibel

Manfaat lain dari perubahan skema ini adalah fleksibilitas dalam menentukan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran pajak.

Wajib pajak dapat mengubah pilihan dari pengembalian atau restitusi menjadi kompensasi ke masa pajak berikutnya, atau sebaliknya, sepanjang memenuhi persyaratan dan batasan dalam peraturan.

DJP juga mengatur penanganan permohonan pengembalian yang masih berjalan ketika wajib pajak menyampaikan pembetulan. Penghentian tindak lanjut dapat berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ketetapan pengembalian belum diterbitkan atau surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan. Karena itu, pembetulan tidak berarti seluruh permohonan restitusi otomatis dihentikan tanpa melihat tahap prosesnya. 

Coretax juga melakukan penyesuaian saldo kompensasi secara otomatis ketika pembetulan mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak. Penyesuaian tersebut penting karena saldo kompensasi dapat memengaruhi perhitungan kewajiban pada masa pajak berikutnya.

Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti pemeriksaan ulang tidak cukup hanya melihat angka kurang atau lebih bayar pada SPT terbaru. Riwayat setoran, kompensasi, dan pengembalian pajak tetap perlu diperiksa untuk memastikan posisi pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pembetulan SPT Tetap Diperbolehkan

Siti menambahkan, pembetulan SPT diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. Wajib pajak dapat melakukannya apabila menemukan kesalahan penghitungan, menerima tambahan bukti potong, atau mendapati transaksi yang belum tercatat dalam laporan sebelumnya.

Karena itu, mekanisme pembetulan perlu memberikan kepastian agar wajib pajak tidak dibebani kewajiban pembayaran yang sebenarnya tidak timbul.

Dampak perubahan ini diperkirakan paling terasa bagi wajib pajak yang memiliki SPT berstatus lebih bayar, melakukan kompensasi, atau mengajukan pengembalian pajak. Namun, bukan berarti seluruh wajib pajak otomatis mengalami perubahan nilai pajak. Pengaruhnya bergantung pada jenis SPT dan kondisi masing-masing pelaporan.

Perubahan ini juga relevan bagi instansi pemerintah yang melaporkan pemotongan PPh Pasal 21. DJP menjelaskan bahwa pada skema sebelumnya, penambahan bukti potong yang belum dibuat dapat memunculkan kurang bayar semu meskipun pembayaran telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam skema baru, pembayaran yang sudah tercatat diperhitungkan kembali dalam penghitungan SPT pembetulan.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Penerapan skema replace mengikuti ketentuan dalam PER-12/PJ/2026. Wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penyampaian pembetulan, jenis SPT, serta ketentuan peralihan untuk masa atau tahun pajak yang dilaporkan.

DJP menyatakan mekanisme baru berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk jenis SPT yang diatur dalam ketentuan tersebut. SPT pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal itu dan masih dalam proses penyelesaian perlu ditangani sesuai ketentuan peralihan, bukan otomatis diasumsikan mengikuti mekanisme baru.

Karena itu, wajib pajak yang sedang melakukan pembetulan sebaiknya memeriksa petunjuk resmi DJP atau berkonsultasi dengan kantor pajak jika menemukan perbedaan antara nilai SPT, riwayat pembayaran, dan saldo kompensasi yang tercatat dalam Coretax.

Siti menambahkan, penyempurnaan Coretax akan terus dilakukan untuk memperbaiki mekanisme yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam administrasi perpajakan.

“Karena Coretax sistem baru dan perbaikan terus-menerus. Kalau ada sistem yang perlu dibenahi, pasti dibenahi lagi,” pungkasnya.

Perubahan skema tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan administrasi perpajakan digital. Bagi wajib pajak, ketelitian menyimpan bukti pembayaran, memeriksa saldo kompensasi, dan memastikan data SPT sesuai kondisi sebenarnya tetap menjadi langkah penting meskipun sistem telah diperbarui. (had/dio)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
pembetulan SPT PER-12/PJ/2026 restitusi pajak kompensasi pajak tagihan kurang bayar semu