PONTIANAK POST - Dalam kehidupan rumah tangga, keputusan besar sering kali lahir dari proses panjang yang penuh pertimbangan.
Hal itu juga dialami oleh Clara dan suaminya, Muhammad Alexander Assad, yang akhirnya memilih untuk mempertahankan pernikahan mereka.
Sebelumnya, Clara sempat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, setelah melalui proses mediasi, ia kini resmi mencabut gugatan tersebut.
Sepakat Damai Setelah Mediasi
Keputusan untuk tidak melanjutkan proses perceraian diambil setelah Clara dan suaminya mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi berlangsung selama kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya kedua belah pihak menemukan titik temu.
’’Tidak jadi bercerai karena telah terjadi kesepakatan perdamaian. Clear, ya,’’ ujar kuasa hukum Clara, Akil Rumaday.
Baca Juga: Psikolog: Nikah Muda Rentan Konflik dan Perceraian
Akil menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam perjanjian tertulis yang telah disetujui oleh kedua pihak.
Komitmen Perbaiki Hubungan
Meski tidak membeberkan isi lengkap perjanjian, Akil menyebut bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah memicu konflik dalam rumah tangga mereka.
Baca Juga: Masalah Keuangan Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Konflik dan Perceraian Pasangan
Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Clara dan suaminya untuk kembali membangun hubungan yang lebih baik ke depan.
Awal Baru untuk Rumah Tangga Clara
Sebelumnya, Clara mengajukan gugatan cerai pada April 2026 setelah muncul dugaan adanya hubungan antara suaminya dengan perempuan lain.
Persoalan tersebut sempat menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga mereka.
Namun, melalui proses mediasi yang telah dijalani, keduanya akhirnya sepakat memberikan kesempatan baru.
Clara dan Muhammad Alexander Assad kini memilih untuk menatap masa depan bersama dan melanjutkan rumah tangga mereka. (*)
Editor : Chairunnisya