PONTIANAK POST - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu terus mengejar peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Sebab, saat ini UCJ di Kapuas Hulu baru mencapai 41.401 peserta atau baru mencapai 30,24 persen pada tahun 2025.
"Sementara untuk target tahun 2026 sebesar 80.199 tenaga kerja atau 58,57 persen berdasarkan sumber Rakortekbang dari potensi 136.919 yang mengacu pada sumber BPS 2025 (BAPPENAS), " kata Riri Chandra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu, Kamis (5/3).
Chandra menyampaikan, sepanjang 2025, total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.630 klaim dengan total pembayaran Rp21,64 miliar.
“Ada lima program klaim yang kita bayarkan mulai dari Jaminan Hari Tua 1.178 klaim, Jaminan Kematian 230 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja 143 klaim, Jaminan Pensiun 28 klaim, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 51 klaim, dan beasiswa 26 anak,” ujar Chandra.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan UCJ. Salah satunya dengan bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan baik perusahaan atau badan usaha dan pemerintah daerah.
"Komitmen kami ini akan terus kita tingkatkan dengan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, khususnya dengan pemerintah daerah," katanya.
Chandra mengatakan, sebagai upaya pemenuhan target UCJ, kemarin pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di sekolah SDIT dan SMPIT Putussibau.
"Dan alhamdulillah ada 36 guru dinda sekolah tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana iurannya dibayarkan oleh pihak yayasan mereka," pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” tuturnya.
Makanya ia berharap peran penting pemerintah daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan Jamsostek, sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang inklusif. (fik)
Editor : Miftahul Khair