PONTIANAK POST - Ketua DPC APDESI Kapuas Hulu Yusuf Basuki menyampaikan 278 kepala desa se Kapuas Hulu keberatan dengan adanya pemotongan tunjangan Kades dan aparatur desa. Dia mengatakan, tanggung jawab Kades cukup besar terhadap masyarakatnya, demikian pula aparatur desa.
"Pemerintah mengandalkan desa menjadi ujung tombak perintahan, tapi dengan adanya pemotongan seperti sekarang ini, ujung tombak bisa menjadi tumpul," ucapnya, Jumat (17/4).
Menurut Yusuf, karena sudah mengemban amanah di desa, membuat aparatur desa jelas tidak bisa mencari kerja di luar tugas kesehariannya untuk mencukupi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima minim.
Selain itu, dia juga menyoroti persoalan Kades yang purna tugas. Dijelaskan Yusuf, pada saat rapat kordinasi dengan inspektorat bersama dinas DPMD tidak membolehkan ada anggaran purna tugas. Dia pun mengaku merasa kecewa.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Pertebal Kesiapsiagaan Personel Lewat Latihan Dalmas Gabungan Rutin
"Kades yang purna tugas, kalau tidak salah ada sebanyak 212 orang dari 278 kades. Mereka purna tugas hari Senin tanggal 4 Mei 2026 ini," ucapnya.
Dikatakan Yusuf, dari jumlah tersebut, ada yang kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan ada yang memutuskan purna tugas. Diungkapkannya, berdasarkan undang-undang nomor 3 perubahan kedua dari undang-undang nomor 6 tahun 2014, dipastikan ada uang purna tugas dengan besaran tidak ditentukan, tergantung kemampuan keuangan desa masing-masing.
"Hal ini juga tidak direalisasi oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, karena dengan alasan akibat efisiensi anggaran dari pusat, serta belum ada regulasi turunan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024," ujarnya.
"Mengapa Pemda Kapuas Hulu tidak berani ambil kebijakan pada hal dasar hukumnya sudah jelas undang-undang nomor 3 tahun 2024," tuturnya.
Menurut Yusuf, undang-undang aturan tertinggi bukan Perpres, atau Permen, itu hanya turunan yang harus merujuk dengan undang-undang, karena apa pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak berani membuat Perda atau Perbup yang cantulannya adalah undang-undang tersebut.(fik)
Editor : Hanif