Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kronologi Keributan WN Tiongkok di Tambang Emas Ketapang, Polisi Akui Belum Terima Laporan Resmi

Ahmad Sofi • Senin, 15 Desember 2025 | 22:22 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi.

PONTIANAK POST - Terkait kegaduhan yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Minggu (14/12), polisi mengaku masih belum menerima laporan resmi.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keributan yang melibatkan WNA dengan TNI di kawasan PT. SRM. Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan tambang emas tersebut.

"Penerimaan laporan resmi belum ada. Namun, anggota Polsek kemarin sudah sempat ke lokasi untuk melakukan cek lokasi kejadian perkara (TKP)," kata Harris, Senin (15/12).

Dia menjelaskan, pihaknya masih belum bisa memastikan apa yang sebenarnya terjadi, mengingat laporan resmi belum ada. "Tindak lanjut saat ini kami masih berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut," jelas Harris.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Mereka menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum pidana dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

"Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut bersama instansi terkait untuk memastikan status keimigrasian serta legalitas keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang terlibat," ujar Kasi Tikim Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Senin (15/12) siang.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan dan koordinasi ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian atau tindakan warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang siap mengambil langkah tegas berupa tindakan administratif. "Mulai dari pembatasan, pencabutan izin tinggal, hingga deportasi," ungkapnya.

Namun, jika dalam hal perbuatan tersebut mengandung unsur pidana, Imigrasi akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami dari Imigrasi mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan permasalahan warga negara asing kepada aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.

Sebelumnya, pada Minggu (14/12), sebanyak 15 WNA asal Tiongkok diduga menyerang petugas keamanan PT. SRM. Insiden ini mengakibatkan kerusakan kendaraan perusahaan dan melibatkan anggota TNI yang berada di lokasi.

Peristiwa berlangsung di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, sekitar pukul 15.40 WIB. Satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan dirusak oleh WNA tersebut.

Namun, saat Pontianak Post mencoba mengonfirmasi, pihak PT. SRM tidak memberikan jawaban. Hingga Senin (15/12) sore, upaya konfirmasi belum ada jawaban dari pihak perusahaan. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #tambang #polisi #keributan #wn tiongkok #ketapang #imigrasi