PONTIANAK POST – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang angkat bicara terkait dinamika mediasi antara PT. KAL dan LBH Kapuas Raya Indonesia. Hal ini untuk meluruskan opini publik pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 12 dan 27 Maret lalu.
Kepala Disnakertrans Ketapang, Devy Harinda, membantah narasi yang menyebut dirinya kabur saat massa mendatangi kantornya. Dia menegaskan bahwa pada 12 Maret 2026 dirinya telah menerima dan berdialog dengan pihak LBH serta pekerja sejak pagi hingga siang hari.
"Kepergian saya siang itu murni untuk menjalankan tugas kedinasan yang sudah terjadwal, yaitu mendampingi Bupati Ketapang dalam agenda Safari Ramadan di Kecamatan Kendawangan. Tidak ada unsur menghindari massa," tegas Devi, Senin (30/3).
Terkait tuntutan LBH agar Disnakertrans menandatangani lima poin rekomendasi, termasuk permohonan PHK, Devi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, karena berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran di Teluk Batang Berjalan Tertib, Posko Angkutan Resmi Ditutup
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja, pemerintah bersama pengusaha dan pekerja justru diwajibkan mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
"Dinas tidak dapat secara sepihak merekomendasikan PHK tanpa prosedur. Sebagai instansi pembina, kami wajib menjaga netralitas dan tidak boleh memihak secara prematur sebelum adanya risalah mediasi yang sah atau putusan hukum tetap," ungkapnya.
Disnakertrans juga menyayangkan aksi orasi yang kembali dilakukan pada 27 Maret 2026. Menurutnya, aksi tersebut terjadi di tengah proses administratif yang sebenarnya sedang berjalan secara proaktif oleh pihak dinas.
Dia mengingatkan bahwa penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, yang mewajibkan tahapan berjenjang mulai dari Bipartit hingga Tripartit.
"Rekomendasi atau anjuran tertulis hanya bisa dikeluarkan setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai, bukan melalui tekanan massa. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kayong Utara Sepakati Perbaikan Tata Kelola Wisata Pantai Pulau Datok
Devi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap berkomitmen menjadi fasilitator yang adil. Namun, dia menekankan bahwa setiap keputusan pejabat negara harus berpijak pada koridor hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Disnakertrans mengajak LBH Kapuas Raya Indonesia untuk kembali fokus pada substansi permasalahan dan mengikuti tahapan PHI demi menjamin kepastian hukum bagi para pekerja. (afi)
Editor : Hanif