PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya telah menetapkan Junaidi (55), seorang sopir truk, sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Kecamatan Sungai Raya, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Selain terlibat dalam kasus kecelakaan, Junaidi juga dijerat dalam tindak pidana illegal logging, karena mengangkut ratusan batang kayu belian tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa selain tersangkut dalam kasus kecelakaan, Junaidi juga terlibat dalam praktik illegal logging. “Junaidi dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade, Selasa (14/1), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Junaidi, warga Pontianak Utara, diketahui mengangkut 204 batang kayu belian berbagai ukuran tanpa dokumen resmi yang sah. Kayu-kayu tersebut ditemukan di dalam truk yang ia kendarai, dengan nomor polisi KB 8875 DB.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kayu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Ketapang. Namun, saat dimintai klarifikasi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya, Junaidi tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait asal-usul kayu tersebut.
“Ketika kami meminta dokumen resmi mengenai kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya. Ini menjadi bukti kuat bahwa kayu yang diangkutnya berasal dari kegiatan illegal logging,” ungkap Ade.
Saat ini, satu unit truk dan 204 batang kayu belian tersebut telah disita oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang mendalami lebih jauh mengenai asal-usul kayu tersebut serta jaringan pelaku illegal logging yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan ke mana kayu itu akan dijual. Apakah ada pesanan dari pihak lain, atau memang kayu ini diperoleh melalui praktik ilegal,” tegas Ade.
Ia juga menambahkan, Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (ash)
Editor : A'an