Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tukang Cuci Mobil Ganti Vitamin dengan Sabu, Diringkus Polisi di Kubu Raya

Miftahul Khair • Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:16 WIB

 

Tersangka SO diamankan di Polres Kubu Raya.
Tersangka SO diamankan di Polres Kubu Raya.

PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial SO (41), warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok peristirahatan pekerja pencucian mobil di belakang salah satu hotel di Jalan Trans Kalimantan, pada Senin (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita empat paket narkotika yang diduga berisi sabu. 

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah penyelidikan, Tim Labubu bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menangkap SO,” ujar Ade, Jumat (17/1). 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu seberat 2,01 gram bruto yang disimpan dalam tas ransel milik pelaku.

SO mengakui bahwa satu paket adalah miliknya, sedangkan tiga paket lainnya milik seorang pria berinisial Botak yang saat ini masih dalam pencarian.

Saat diinterogasi, SO mengungkapkan bahwa ia menggunakan sabu sebagai pengganti vitamin untuk menambah tenaga selama bekerja mencuci mobil.

“Pelaku mengaku bahwa sabu digunakan untuk meningkatkan stamina dalam bekerja,” kata Ade.

SO menyebutkan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari pria berinisial G yang berdomisili di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia mengaku sudah rutin mengonsumsi sabu selama sebulan terakhir. 

Saat ini, SO ditahan di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Masyarakat harus tetap waspada terhadap bahaya narkoba yang tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga mengancam stabilitas sosial,” ujar Ade. 

Ia mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui penyalahgunaan narkoba.

“Pengawasan keluarga sangat penting, khususnya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Kubu Raya siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” pungkasnya. (ash)

 

Editor : Miftahul Khair
#sabu #kubu raya