PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya, memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas sekitar 5 hektar di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (29/1).
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, hingga saat ini pemilik lahan maupun sumber api masih belum diketahui.
“Pemasangan police line dilakukan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade, Sabtu (31/1) di Sungai Raya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut tebal, dengan sebagian area ditanami kelapa sawit muda. Di lokasi juga ditemukan sebuah pondok atau hunian dalam kondisi kosong.
Baca Juga: Perjuangan Lawan Karhutla: Minim APD, Relawan MPA Rasau Jaya Alami Gangguan Pernapasan
“Petugas masih mendapati kondisi lahan yang berasap dan di beberapa titik masih terdapat nyala api. Sumber air di sekitar lokasi sangat terbatas karena parit berada cukup jauh dari titik api,” jelas Ade.
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman dan pendinginan menjadi lebih sulit, sehingga diperlukan pengawasan intensif untuk mencegah api kembali membesar atau meluas ke area lain.
Ade menegaskan, Polres Kubu Raya akan melakukan langkah-langkah lanjutan secara serius dan profesional, di antaranya dengan mencari saksi-saksi, menelusuri kepemilikan lahan, serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga: Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap, Siap Tangani Potensi Karhutla
Sebelumnya, pada Rabu (28/1), Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B juga bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI.
Berdasarkan hasil monitoring, terdeteksi 10 titik api di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B. Titik-titik tersebut berada di dua lokasi berbeda dan sebagian besar berdekatan dalam satu hamparan lahan gambut yang kering.
Kapolsek Kuala Mandor B IPDA Achmadal Gazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aitpu Ade mengatakan, personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kondisi sekaligus melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas.
“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan untuk mencegah api meluas dan muncul kembali,” ujar Ade.
Dari hasil pengecekan, tujuh titik api berada di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Seluruh lokasi tersebut merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput, pakis, serta pepohonan kecil, sehingga api cepat membesar dan sulit dipadamkan secara maksimal.
“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelasnya.
Pemadaman melibatkan personel gabungan, antara lain Kapolsek Kuala Mandor B, Camat Kuala Mandor B, kepala desa setempat, personel Polsek, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadaman perusahaan, serta warga sekitar. Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua dan lima unit mesin Robin lengkap dengan selang dan nosel dikerahkan meski menghadapi keterbatasan sumber air dan ketebalan gambut.
Baca Juga: BMKG Prediksi Kalbar Minim Hujan hingga Februari, Waspadai Potensi Karhutla
“Usai pemadaman, petugas memasang police line, melakukan pengawasan lanjutan, serta penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan pemilik lahan yang hingga kini belum diketahui,” ungkapnya.
Polres Kubu Raya, lanjut Ade, tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya di musim kemarau.
“Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya, seraya menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (ash)
Editor : Miftahul Khair