Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kubu Raya Teken Addendum KI dengan Kemenkum Kalbar Lindungi Potensi Lokal dan Penguatan Legalitas Daerah

Ashri Isnaini • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:22 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengikuti penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/5). (PROKOPIM KKR)
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengikuti penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/5). (PROKOPIM KKR)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah melalui penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat.

Prosesi penandatanganan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/5). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan kementerian dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial untuk memastikan potensi daerah memiliki kepastian hukum dan pengakuan resmi, selain dari aspek pengembangan ekonomi.

"Pemerintah daerah harus bersinergi dengan akademisi untuk mengkaji dan meneliti potensi daerah agar memiliki legalitas. Hal ini penting agar aset kita mendapat pengakuan resmi," ujar Sukiryanto usai kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Kubu Raya Gandeng KNPI Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif Libatkan Pemuda di Kubu Raya

Ia memaparkan sejumlah potensi khas Kubu Raya yang mendesak untuk mendapatkan perlindungan KI, di antaranya madu kelulut, kawasan mangrove, hingga komoditas buah lokal seperti langsat Punggur. Menurutnya, aset-aset tersebut adalah identitas daerah yang harus diproteksi agar tidak diklaim oleh pihak atau daerah lain.

Lebih lanjut, Sukiryanto berharap dukungan dari Kementerian Hukum dapat mempermudah produk unggulan daerah dalam memperoleh sertifikasi, hak cipta, maupun jenis hak kekayaan intelektual lainnya. Dengan sertifikasi tersebut, produk lokal akan memiliki nilai jual yang lebih kompetitif.

"Jika sudah dipatenkan, pengakuannya tidak hanya di tingkat nasional, tetapi bisa menjangkau level internasional. Ini langkah vital dalam menjaga identitas dan potensi lokal Kubu Raya," pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#addendum #kemenkum kalbar #Bupati Kubu Raya #Kekayaan Intelektual #Teken