Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polres Kubu Raya Perkuat Patroli dan Deteksi Dini Karhutla Hadapi Puncak Kemarau 2026, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

Basilius Andreas Gas • Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:48 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mendampingi Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau lahan gambut yang terbakat di Kecamatan Sungai Raya. (ANTARA/Rendra Oxtora)
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mendampingi Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau lahan gambut yang terbakat di Kecamatan Sungai Raya. (ANTARA/Rendra Oxtora)

PONTIANAK POST- Polres Kubu Raya memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemantauan titik panas di sejumlah kawasan rawan selama menghadapi puncak musim kemarau 2026.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca lebih kering akibat pengaruh fenomena El Nino yang dapat meningkatkan risiko karhutla di Kalimantan Barat.

"Upaya tersebut dilakukan menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kondisi cuaca yang lebih kering akibat pengaruh fenomena El Nino, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat," kata Ade di Sungai Raya, Sabtu.

Baca Juga: Sekda Kubu Raya Tegaskan Penilaian Kinerja ASN Berdasarkan Capaian Program dan Dampak Pembangunan, Bukan Ulah Oknum Semata

Ia menjelaskan seluruh polsek jajaran telah diperintahkan meningkatkan patroli di wilayah rawan karhutla. Selain itu, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas serta menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat," tuturnya.

Ade mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.

Meski demikian, ia menjelaskan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal masih dapat dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, dengan mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain patroli dan sosialisasi, Polres Kubu Raya juga memperkuat sistem deteksi dini melalui pemantauan titik panas (hotspot) menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Perusahaan Pakai Pelat Luar Kalbar, Pemkab Mempawah Cari Solusi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Setiap temuan indikasi hotspot akan segera diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sejak awal sebelum meluas.

Menurut Ade, keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla. Ia mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Ade berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan masyarakat dapat menekan potensi karhutla sehingga Kabupaten Kubu Raya terhindar dari bencana kabut asap selama musim kemarau tahun ini. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
titik panas el nino karhutla patroli kubu raya