Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pj Gubernur Kalbar Sampaikan Remisi Kepada 3.999 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pontianak

A'an • Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:25 WIB

 

SERAHKAN: Harisson menyerahkan SK remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak di Momen HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8).
SERAHKAN: Harisson menyerahkan SK remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak di Momen HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8).

SUNGAI RAY- Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Sabtu (17/8). Dimana pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun Republik Indonesia (RI)  ini, ada sebanyak 3.999 warga binaan di Kalbar yang mendapatkan remisi.

Seperti diketahui, remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi. Serta menunjukkan perilaku yang baik selama mengikuti program pembinaan, selalu mengikuti program binaan dengan disiplin, dan bersungguh sungguh. 

Kemudian juga telah dilakukan penilaian, dan menunjukkan penurunan risiko, serta telah memenuhi syarat-syarat administratif, dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini (Sabtu) untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesannya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Harisson menambahkan, program pembinaan yang sudah dijalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri masing-masing.

“Dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” harapnya. (bar/r)

 

Editor : A'an
#remisi #hut ri #lapas #pontianak