PONTIANAK - Untuk memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), PT PLN (Persero) Grup se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar workshop penerangan hukum yang diselenggarakan di Pontianak pada Rabu (06/11).
Dengan mengusung tema "Pemulihan dan Pengamanan Aset Milik PLN Group serta Strategi Percepatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum", maksud dan tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Edyward Kaban, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan dimoderatori oleh Mas’ud, selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
PLH General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Dicky Saputra dalam sambutannya menerangkan bahwa dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi modal penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan tugas besar PLN, terutama menyediakan listrik yang andal dengan berbagai tantangannya.
“Salah satu tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau, yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air, menjadi fokus utama. PLN diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dengan menerapkan prinsip GCG," katanya.
Dalam praktiknya, penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini secara khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Senada dengan Dicky, Edyward Kaban mengapresiasi langkah PLN yang saat ini tidak hanya bertugas menghadirkan listrik yang andal, tetapi juga menjawab tantangan global dalam hal transisi energi.
Dia menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini penting, agar menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip GCG di lingkungan PLN.
"Hukum pembebasan lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan di Indonesia. Proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini seringkali memicu berbagai permasalahan, mulai dari sengketa hingga penolakan masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk memahami peraturan atau dasar hukum dan hal-hal yang terkait dengan pembebasan lahan bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat,” ungkap Edyward. (mse/r)
Editor : A'an