Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hakim Heri Tolak Praperadilan, Status Tersangka PAM Sah

A'an • Kamis, 28 November 2024 | 19:35 WIB
Sidang putusan PAM
Sidang putusan PAM

PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Andy Mursalim (PAM), anggota DPRD Kalimantan Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar, seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2015 silam.

Sidang putusan tersebut digelar Kamis(28/11), dengan dipimpin hakim tunggal Heri Kusmanto SH, kuasa hukum pemohon Gloria Sanen SH, kuasa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dalam amar putusannya, Hakim menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah. Hakim Tunggal Heri Kusmanto SH memutuskan proses hukum yang dilakukan pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Juga tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar, seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2015 silam menjadi sorotan tajam masyarakat Kalbar dan Indonesia. Sebab melibatkan pengadaan tanah yang diduga kuat merugikan keuangan daerah. Sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

Pihak termohon menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan. "Melalui putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar. I Wayan Gedin Arianta.

Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Proses sidang kasus ini sebenarnya menarik. Sebab, beberapa waktu sebelumnya dalam proses permohonan praperadilan serupa, Hakim Tunggal, Joko Waluyo telah mengabulkan permohonan praperadilan SDM, SI dan MF. Praperadilan yang dimenangkan tersebut selain dihadiri keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media.

Kasus PAM sendiri memang sempat membuat heboh jagat politik di Kalimantan Barat. Bagaimana tidak, PAM sendiri waktu itu tercatat sebagai anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029 yang diambil sumpah jabatannya pada 30 September 2024. Selanjutnya, nama PAM kemudian ditunjuk DPP PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif periode 2024-2029. Namun belakangan nama PAM diganti, setelah ikut terseret dalam sengkarut kasus tersebut, kemudian Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penahanan dan penetapan tersangka. PAM sendiri waktu itu diganti sesama kolega partainya yakni Aloysius sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif.

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh dengan didukung bukti-bukti lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan PAM sebagai tersangka. "Tersangka PAM ini adalah orang yang menerima kuasa dari penjual," kata Siju akhir Oktober.

Siju menyebutkan, pada pelaksanaan pembelian tanah tersebut terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima pemilik tanah bersertifikat hak milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. "Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Siju beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 silam dengan harga total Rp99.173.013.750 dengan luasan lahan 7.883 meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.

“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” katanya.

Siju menyatakan penetapan PAM berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. PAM berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut. Kejaksaan waktu itu mempersangkakan PAM dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Siapa PAM ?

PAM sendiri adalah anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Sudah dua periode, PAM menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar, setelah periode sebelumnya 2019-2024. Pada periode 2024 kembali terpilih dan belum lama ini, nama PAM diusulkan partainya sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif.

Nama Paulus Andy Mursalim kemudian dibacakan dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kalbar beberapa Waktu lalu. Dua pimpinan sementara yakni Minsen (Ketua DPRD Kalbar) dan Subhan Nur (Wakil Ketua DPRD Kalbar), yang membacakan siapa-siapa pimpinan definitif. Selain nama PAM, ada nama Wakil Ketua DPRD Kalbar seperti Syarif Hadijah Fitriah (NasDem), Prabasa Anantatur (Golkar) dan Nofal Nofiendra Rusman Ali (Gerindra).

PAM sendiri berdasarkan penelusuran www.lezen.id pernah bersekolah di SMA Santo Paulus Pontianak, tahun 1980-1983. Kemudian pernah berkuliah di UPB Pontianak tahun 2003-2007 untuk strata-1 (S1). Sementara perolehan strata-2 (S2) berada di Untan Pontianak dari tahun 2007-2009.

Pada Pileg 2024 lalu dari data KPU, perolehan suara PAM di internalnya cukup tinggi yakni 9,007 suara. Sementara posisi keduanya ada Linda Ango sebanyak 7,953 suara. Nama kedua kader PDI Perjuangan ini sempat ramai dan jadi gunjingan publik. Tak hanya di kalangan masyarakat Tionghoa Pontianak dan sekitar, juga di warung-warung kopi termasuk gunjingan politik dari banyak parpol di Kalbar.
Linda Ango yang menjabat Ketua Persatuan Wanita Tionghoa Kalimantan Barat (Perwati Kalbar) berpotensi menggantikan posisi PAM di DPRD Kalbar. Hanya semuanya tergantung dengan keputusan partai politik PDIP. Fraksi PDIP sendiri menunggu arahan dan keputusan DPP PDIP seperti apa.

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar mengapresiasi putusan PN Pontianak yang dinilai berpihak kepada penegakan hukum. Dia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Kalbar dalam menangani kasus tersebut. “Kami apresiasi putusan PN Pontianak yang menolak praperadilan dari tersangka PAM. Ini langkah penting untuk mengungkap kasus yang menyebabkan kerugian negara ini,” ucap Gusti Edy.

Gusti Edy menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dan jajarannya atas kerja keras mereka. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI atas perhatian dan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat menghargai komitmen Jaksa Agung RI dan Kejati Kalbar dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga selesai,” ucapnya.

Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini menjadi sorotan publik karena besaran kerugian negara yang ditimbulkan. BPM juga menyampaikan bahwa tidak ada pelaku koruptor di Kalbar kebal hukum. "Hukum adalah panglima tertinggi. Saya katakan koruptor adalah musuh bangsa dan negara. Siapa pun dia, di mata hukum adalah sama," pungkasnya.(den)

Editor : A'an
#PN Pontianak #PAM #persidangan