PONTIANAK POST - Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) melakukan audiensi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (19/3) ini, membahas sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan memberantas praktik rasuah di Tanah Air.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, bersama jajaran pengurus lainnya, termasuk H.M Ali Anafia, Glorio Sanen, SH, dan Henny Sumantri, SH, MH. Di sisi Polri, pertemuan diterima oleh Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, SH.MH, yang didampingi Kasubdit dan timnya.
Irjen Pol Cahyono Wibowo menyampaikan apresiasi kepada DPP LAKI atas dukungan terhadap program pemberantasan korupsi yang selaras dengan visi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya Astra Cita ke-7 tentang penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.. "Kami sangat berterima kasih atas masukan dan dukungan dari LAKI. Sinergi ini akan semakin memperkuat komitmen kami dalam memberantas korupsi," ujar Cahyono.
Kortastipidkor Mabes Polri sendiri baru efektif beroperasi sejak awal tahun 2025 dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Cahyono, yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa jajarannya akan fokus pada dua aspek utama: pemberantasan korupsi yang sudah terjadi serta pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
Dalam pertemuan tersebut, LAKI mengajukan sejumlah usulan konkret dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu usulan yang menarik adalah penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia setiap tanggal 20 Mei. Menurut Burhanudin Abdullah, hari ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya laten korupsi terhadap bangsa, negara, dan rakyat.
"Indonesia sudah merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia setiap 9 Desember. Namun, kita juga butuh hari khusus untuk mengingatkan diri kita sendiri sebagai bangsa tentang pentingnya integritas dan transparansi," kata Burhan.
Selain itu, LAKI juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah klasifikasi sanksi hukuman bagi pelaku korupsi. Menurut Burhan, ada tiga kelompok pelaku korupsi. Pihak swasta, pemerintah, dan penegak hukum. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan tidak harus sama rata, melainkan disesuaikan dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
"LAKI juga mengusulkan agar tahanan koruptor dipisahkan dari tahanan pidana umum. Ini untuk memastikan efektivitas proses hukum dan pencegahan kolusi di dalam lembaga pemasyarakatan," tambah Burhan.
LAKI juga menyoroti pentingnya penguatan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, khususnya terkait penanganan pengaduan masyarakat. Menurut Burhan, penyidik harus lebih selektif dalam menangani laporan atau pengaduan yang masuk.
Verifikasi awal sangat penting untuk memastikan bahwa laporan tersebut memiliki alat bukti kuat sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Jika laporan belum memiliki bukti kuat, lebih baik tidak dilanjutkan. Ini untuk menghindari dampak psikologis bagi pihak yang dilaporkan, terutama jika mereka awam terhadap hukum. Namun, jika laporan tersebut berpotensi pidana, tentu harus ditindaklanjuti," jelas Burhan.
Lebih lanjut, Burhan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh kaku. Aspek sosial, lingkungan, biaya, ekonomi, dan kemanusiaan juga harus dipertimbangkan dalam setiap proses hukum.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan ini, LAKI dan Kortastipidkor Mabes Polri sepakat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam waktu dekat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari.
Burhan menutup audiensi dengan rasa optimisme tinggi. "Kami yakin sinergi antara LAKI dan Polri akan membawa dampak positif bagi bangsa dan negara. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.(den)
Editor : A'an