Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Nelayan Kalbar Minta Keringanan Retribusi Tambat Labuh, Komisi III DPRD Kalbar Siap Kawal Aspirasi

Deny Hamdani • Selasa, 22 April 2025 | 13:42 WIB
Sueb, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat.
Sueb, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST – Ratusan nelayan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang tergabung dalam kelompok nelayan tradisional melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Kalbar.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta pengkajian ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 tentang retribusi tambat labuh. Nelayan menilai aturan ini memberatkan, terutama bagi mereka yang tidak bisa melaut akibat kendala teknis seperti kerusakan kapal atau cuaca buruk.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Sueb, menyambut baik kedatangan para nelayan dan berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan mereka dengan pemerintah daerah.

Ia mengatakan bahwa tuntutan nelayan ini merupakan hal wajar, terutama bagi kalangan nelayan tradisional skala kecil yang sangat rentan terhadap kondisi ekonomi dan alam.

“Bayangkan, jika nelayan tidak bisa melaut karena kapalnya rusak atau cuaca ekstrem, lalu retribusi tetap diberlakukan normal, dari mana mereka harus mencari uang untuk membayar? Ini masalah serius yang perlu kita carikan solusi,” ujar Sueb.

Komisi III DPRD Kalbar, sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang pendapatan daerah, berencana mendudukkan semua pihak terkait untuk membahas kembali Pergub No. 43 Tahun 2024. Sueb menekankan pentingnya pembedaan perlakuan antara nelayan skala kecil dengan nelayan besar.

Menurutnya, nelayan tradisional membutuhkan kelonggaran, seperti pengurangan atau penundaan pembayaran retribusi di masa sulit. Sueb menjelaskan bahwa dalam Pergub tersebut sebenarnya sudah ada ruang bagi wajib retribusi untuk mengajukan keberatan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20, di mana wajib retribusi dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya dengan alasan yang jelas.

Selain itu, Pergub juga memberikan peluang bagi gubernur untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan retribusi sesuai kondisi wajib retribusi dan objek retribusi.

“Artinya, aturannya sudah fleksibel. Namun, kami akan mendorong agar implementasinya lebih pro-nelayan kecil. Misalnya, jika ada nelayan yang kesulitan BBM atau menghadapi kendala lain, mereka bisa mendapatkan dispensasi tanpa harus terbebani oleh biaya tambat labuh,” tambah Sueb.

Lebih lanjut, Sueb menyebut bahwa Pergub No. 43 Tahun 2024 juga membuka peluang untuk meninjau ulang tarif retribusi, meskipun batas maksimal peninjauan adalah tiga tahun sekali. Namun, ia optimistis bahwa proses ini bisa dipercepat jika urgensi cukup kuat, misalnya demi menjaga keberlangsungan hidup nelayan tradisional.

“Kami akan dorong pemerintah untuk segera merevisi aturan ini jika memang diperlukan. Apalagi, pergub terakhir diterbitkan pada Desember 2024 oleh Penjabat Gubernur. Jadi, masih ada ruang untuk evaluasi lebih awal,” tegasnya.

Selain soal keringanan, Sueb juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pemanfaatan dana retribusi. Berdasarkan ketentuan dalam Pergub, penerimaan retribusi tambat labuh harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tambat labuh.

“Jangan sampai nelayan bayar mahal, tapi sarana dan prasarana tambat labuh tidak memadai. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa pemanfaatan retribusi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi nelayan,” pungkas Sueb.

Aksi demo nelayan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan DPRD Kalbar untuk mengevaluasi kebijakan retribusi tambat labuh. Dengan sinergi yang baik, diharapkan lahir solusi yang adil bagi semua pihak, terutama untuk melindungi nelayan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir Kalbar. (den)

Editor : Hanif
#kalbar #nelayan tradisional #Sueb #pergub #pengkajian #dprd #demonstrasi