PONTIANAK POST - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalbar menanggapi lanjutan aksi Kalbar Bergerak yang digelar di Kantor DPRD Kalbar, Kamis (28/8). Ivan Wagner dari LBH Kalbar menilai aksi ini tidak dapat dipandang terpisah, melainkan sebagai kelanjutan dari rangkaian perjuangan rakyat.
“Pertama, aksi ini menegaskan kembali substansi tuntutan yang disuarakan kemarin dan hingga kini belum dijawab negara. Kedua, aksi ini menjadi perlawanan moral terhadap tindakan represif aparat yang menciderai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Ia menilai menyuarakan aspirasi di ruang publik adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itulah tidak boleh dibungkam dengan intimidasi, kekerasan, ataupun penangkapan sewenang-wenang.
Pada aksi yang digelar sehari sebelumnya, sebanyak 15 pendemo diamankan oleh Polresta Pontianak. Para pendemo yang diamankan oleh aparat mendapatkan pendampingan hukum dari Ivan Wagner, Vania Holika, dan Muhammad Ashabil Kahfi dari LBH Kalbar.
LBH Kalbar menilai aksi yang digelar masyarakat pada Rabu (27/8) di DPRD Kalbar berakhir dengan tindakan represif aparat. “Gas air mata ditembakkan, massa dibubarkan secara paksa. 15 orang ditangkap, termasuk 3 di antaranya masih berusia anak,” tuturnya.
Sebelum dibawa ke Polresta Pontianak, pihaknya menyebut bahwa pendemo dipukul, diintimidasi, dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan sewenang-wenang tersebut menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, serta kerugian materiil maupun immateriil.
“Proses pemeriksaan bahkan berlangsung hingga tengah malam, meski akhirnya mereka dilepaskan setelah melalui prosedur yang disebut sebagai klarifikasi,” kata dia.
Peristiwa ini menurutnya merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia, pengabaian prinsip hukum acara pidana, serta pengingkaran terhadap prinsip negara hukum.
Pihaknya menegaskan pengerahan kekuatan secara berlebihan, praktik kekerasan, praktik penangkapan tanpa dasar, serta pengabaian prosedur hukum oleh aparat kepolisian adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Kami mendesak kepolisian untuk bertanggung jawab atas tindakannya, menghentikan seluruh praktik represif terhadap warga, serta memastikan perlindungan hak-hak sipil dan politik masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Aksi Kalbar Bergerak yang dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, berakhir ricuh, Rabu (27/8). Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menyebut pihaknya bersama aparat gabungan langsung mengamankan 15 orang pendemo yang terlibat dalam aksi tersebut dan juga amankan senjata tajam.
Ia menilai kericuhan terjadi ketika massa melemparkan batu ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan. Akibat insiden itu, lima personel kepolisian mengalami luka-luka.
Kombes Pol Suyono menyayangkan kejadian yang mencederai jalannya aksi damai tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian selalu terbuka dalam mengawal kebebasan berpendapat, namun tetap mengedepankan aturan hukum dan ketertiban.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kepolisian selalu siap mengawal setiap bentuk penyampaian aspirasi, namun harus dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak melanggar hukum. Kami mengimbau kepada seluruh elemen mahasiswa untuk menjaga kondusifitas Kota Pontianak," terang Kapolresta dalam keterangan tertulis. (sti)
Editor : Hanif