PONTIANAK POST - Anggota DPRD Kalbar, Fransiskus Ason menyoroti keresahan masyarakat terkait kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilanya bertindak tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun tokoh masyarakat setempat.
Fransiskus mengungkapkan, keluhan itu banyak muncul saat dirinya melakukan kegiatan reses di sejumlah wilayah.
“Hampir semua masyarakat yang saya temui mengeluhkan soal PKH. Mereka resah karena tiba-tiba lahan yang sudah digarap bertahun-tahun dinyatakan masuk kawasan hutan tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas PKH seharusnya tidak hanya melihat persoalan dari sisi hukum atau administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Kalau PKH mau turun ke lapangan, harus ada koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Harus paham juga kondisi sosial budaya di tempat itu,” tegasnya.
Politisi Golkar Kalbar ini menjelaskan, banyak warga di daerah pedalaman yang mengelola lahan bukan karena keserakahan, melainkan karena ketidaktahuan. Lahan yang dulu terbengkalai mereka garap menjadi kebun agar dapat bertahan hidup. Namun kini, setelah kawasan itu ditetapkan sebagai hutan negara, masyarakat menjadi bingung dan khawatir.
“Mereka (masyarakat) tidak tahu kalau itu lahan negara. Yang mereka tahu, tanah itu dulu tidak terpakai, lalu dikelola agar bisa menghasilkan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan kawasan hutan, tentu mereka resah,” tuturnya.
Ason juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober lalu yang menegaskan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan hutan adat. Ia menilai, keputusan itu menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat yang secara turun-temurun telah menjaga dan hidup berdampingan dengan hutan.
"Saya sangat mendukung keputusan MK yang mengakui hutan masyarakat adat. Orang Dayak, misalnya, mereka hidup dari hutan dan justru menjaga kelestariannya. Mereka bukan perusak, tapi pelestari,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membuat aturan turunan yang mengakui secara jelas wilayah masyarakat adat, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
Lebih lanjut, Ason juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta per hektare per tahun bagi masyarakat yang menggarap lahan di kawasan hutan tanpa izin.(den)
Editor : Hanif