PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kalimantan Barat yang bertugas memberikan pertimbangan dan masukan dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah.
“Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kegiatan penataan ruang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Karena itu, Gubernur Kalbar membentuk Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang berperan memberikan pertimbangan dan masukan dalam proses tersebut,” jelas Harisson saat membuka Kegiatan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat terkait pembahasan RTRW Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (18/11).
Harisson menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten sebelum memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI. Ia menegaskan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang.
Ia menambahkan bahwa untuk penyusunan RTRW Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, seluruh pertimbangan serta masukan dari FPRD Provinsi Kalimantan Barat akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Sekretaris Dinas PUPR Kalimantan Barat, Nurhayati, menjelaskan bahwa sebelum pertemuan ini, telah dilaksanakan rapat sinkronisasi antara Rancangan RTRW Kabupaten/Kota dengan Rancangan RTRW Provinsi yang digelar pada Juli, September, dan Oktober 2025.
“Rapat sinkronisasi tersebut turut melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi, termasuk UPT kementerian dan sejumlah lembaga di Kalimantan Barat, untuk penarikan data oleh tim teknis sebelum rapat hari ini,” ujar Plh. Kadis PUPR Provinsi Kalbar itu.
Lebih lanjut, Nurhayati menyampaikan bahwa beberapa muatan strategis telah direviu, antara lain kebijakan strategis nasional dan provinsi, persentase kawasan lindung, peruntukan kawasan hutan, alokasi lahan pertanian berkelanjutan, mitigasi bencana, serta batas daerah. Jika terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi atau mendapat arahan dari anggota FPRD, catatan tersebut akan dimasukkan dalam notulen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari berita acara pertemuan ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartius, beserta pejabat yang mendampingi; Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Paulus, beserta pejabat yang mendampingi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Barat, Hendra; perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (mse)
Editor : Miftahul Khair