Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Layanan MLA dan Ekstradisi Bersama Ditjen AHU

Miftahul Khair • Senin, 18 Mei 2026 | 15:01 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna mendukung optimalisasi layanan Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi di daerah.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Ditjen AHU pada Rabu (13/5) dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama staf Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar serta Tim Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat peran kantor wilayah dalam pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai mekanisme MLA dan ekstradisi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Awasi Uji Kompetensi Mediator Kekayaan Intelektual

Dalam pembahasan, Kantor Wilayah ke depan diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat sekaligus pusat informasi bagi Aparat Penegak Hukum di daerah terkait prosedur MLA dan ekstradisi.

Langkah tersebut dinilai penting karena pemahaman mengenai mekanisme Mutual Legal Assistance di kalangan Aparat Penegak Hukum daerah masih belum merata.

Untuk mendukung penguatan kapasitas tersebut, Ditjen AHU berencana melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada Kantor Wilayah, baik secara langsung maupun virtual. Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar MLA dan ekstradisi, alur permohonan, hingga koordinasi antarinstansi.

Selain itu, Ditjen AHU menegaskan tetap menjalankan fungsi sebagai otoritas pusat dalam penerimaan permohonan MLA. Namun, konsultasi awal diharapkan dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah agar proses pengajuan lebih matang dari sisi administrasi maupun substansi.

Baca Juga: Empat Pegawai Kemenkum Kalbar Jalani Uji Kompetensi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Dalam diskusi juga dibahas perlunya penguatan regulasi terkait peran Kantor Wilayah dalam penanganan MLA. Saat ini belum terdapat standar operasional prosedur maupun petunjuk teknis khusus yang mengatur tugas tersebut.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai perlu dilakukan melalui pembahasan Peraturan Presiden terkait Kementerian Hukum serta penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Selain aspek regulasi, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri juga menjadi perhatian, terutama dalam pelaksanaan fungsi diplomatik terhadap permohonan yang belum memiliki dasar perjanjian internasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memperkuat layanan informasi dan konsultasi terkait MLA dan ekstradisi di daerah.

“Kanwil Kemenkum Kalbar siap memperkuat fungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi awal terkait Mutual Legal Assistance dan ekstradisi bagi Aparat Penegak Hukum di daerah. Penguatan kapasitas, regulasi, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar layanan hukum internasional dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Jonny.

Ia mengatakan Kantor Wilayah akan terus mendukung kebijakan Ditjen AHU dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif terhadap perkembangan perkara lintas negara.

Baca Juga: Tanjungpura Law Festival 2026 Bahas AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Adaptif

“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Kantor Wilayah mampu menjalankan peran strategis dalam pendampingan awal, penyebarluasan informasi, serta penguatan koordinasi penanganan perkara yang memiliki dimensi internasional,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat fungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi awal melalui kegiatan sosialisasi serta pendampingan kepada Aparat Penegak Hukum di daerah, sejalan dengan rencana Ditjen AHU dalam mendorong penguatan regulasi dan penataan SOTK. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Mutual Legal Assistance #Ditjen AHU #Kanwil Kemenkum Kalbar