Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Standar Harga Satuan APBD 2027

Miftahul Khair • Senin, 18 Mei 2026 | 15:12 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar haronisasi Rapergub Kalbar pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar haronisasi Rapergub Kalbar pada Senin (18/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (18/5).

Kegiatan berlangsung secara daring dan dihadiri Kepala Divisi PPPH Lanang Dwi Kurniawan, Pelaksana Harian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar Indri beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Edukasi Hukum Pekerja Migran di Wilayah Perbatasan Kalbar-Malaysia

Dalam rapat tersebut, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan Rapergub Standar Harga Satuan memiliki posisi penting sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran daerah sekaligus menekan potensi pemborosan dalam proses penganggaran.

Ia menjelaskan penyusunan Rapergub tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tetap memperhatikan kebijakan terbaru mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Sementara itu, Plh Kepala BKAD Provinsi Kalbar Indri menyebut regulasi tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Layanan MLA dan Ekstradisi Bersama Ditjen AHU

Hal itu dilakukan agar alokasi anggaran lebih realistis, terukur, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkat daerah.

Dalam proses harmonisasi, Ketua Pokja 3 Iis Sulaiha bersama tim melakukan penelaahan menyeluruh terhadap draft Rapergub, mulai dari bagian pembuka hingga lampiran.

Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan, terutama terkait pemutakhiran data Standar Harga Satuan yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.

Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan teknik penulisan agar selaras dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah dapat diterapkan secara efektif.

"Harmonisasi regulasi bukan sekadar prosedur formal, ini adalah upaya kita memastikan setiap produk hukum daerah tersusun dengan tepat, selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan benar-benar dapat diimplementasikan. Rapergub Standar Harga Satuan 2027 ini penting karena menyentuh langsung kualitas pengelolaan keuangan daerah yang harus transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat," ujar Jonny.

Baca Juga: Bahas Adopsi Ilegal WNI, Kanwil Kemenkum Kalbar Tingkatkan Sinergi dengan Ditjen AHU

Sebagai tindak lanjut, draft Rapergub Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan selesai diharmonisasi dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses penetapan regulasi selanjutnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi #Rapergub