Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mangrove Kalbar Terancam Alih Fungsi, Pemprov Perkuat Langkah Perlindungan Kawasan Pesisir

Novantar Ramses Negara • Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:29 WIB
Sekda Kalbar Harisson saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar)
Sekda Kalbar Harisson saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar)

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyoroti ancaman terhadap kawasan mangrove di wilayah pesisir yang terus menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia dan alih fungsi lahan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat penandatanganan Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus pengesahan Rencana Aksi KKMD Provinsi Kalbar Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5).

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2024, luas ekosistem mangrove di Kalimantan Barat mencapai 162.516 hektare atau sekitar 4,72 persen dari total mangrove Indonesia. Kawasan tersebut tersebar di tujuh wilayah pesisir, dengan luasan terbesar berada di Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Harisson, keberadaan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi air laut, penyerap karbon, hingga penjaga keseimbangan ekosistem.

Baca Juga: Kementan Gelontorkan Rp69,97 Miliar untuk Benih Pangan di Lampung, Ribuan Hektare Lahan Disiapkan Kejar Swasembada

“Ini perlu kita jaga terus dan dikembangkan. Mangrove memiliki banyak fungsi, di antaranya melindungi pesisir dari abrasi air laut, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun saat ini kita menghadapi tantangan, baik dari faktor alam maupun aktivitas manusia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan aktivitas yang berdampak terhadap berkurangnya kawasan mangrove, seperti pengelolaan arang dari kayu mangrove di Kabupaten Kubu Raya hingga alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di beberapa wilayah pesisir.

“Ini yang kita harapkan tidak terjadi, sehingga hutan mangrove kita tetap terjaga dalam rangka melindungi wilayah pesisir dan masyarakat,” tambahnya.

Selain memiliki kawasan mangrove aktif, Kalbar juga dinilai masih memiliki potensi habitat mangrove yang dapat dikembangkan seluas 14.056 hektare.

Untuk memperkuat upaya perlindungan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar merevitalisasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Gerakkan Restorasi Mangrove Batu Ampar, Bibit Warga Akan Dibeli Tiap Tahun

Harisson menjelaskan, revitalisasi KKMD dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas masyarakat, dan media.

“Dengan sinergi ini, pengelolaan mangrove di Kalbar diharapkan berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar berharap pengesahan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan kawasan pesisir sekaligus mendorong pelestarian lingkungan yang berkelanjutan di Kalbar.(mse)

Editor : Hanif
#pesisir #Mangrove #keseimbangan ekosistem #alih fungsi lahan #pemprov kalbar