Jejak Karhutla Kalbar: Dari Pembakar hingga Pihak yang Menikmati Keuntungan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Personel Polda Kalbar melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di Kalbar. (POLDA KALBAR FOR PONTIANAK POST)
Personel Polda Kalbar melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di Kalbar. (POLDA KALBAR FOR PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mulai diarahkan tidak hanya untuk menemukan siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri pihak yang menyuruh hingga mereka yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri mengusut karhutla secara menyeluruh. Penelusuran dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan yang tertangkap saat membakar lahan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan individu maupun perusahaan yang terbukti paling bertanggung jawab atau terlibat harus dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum.

“Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan,” kata Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Anam, pengusutan harus diarahkan untuk menemukan aktor yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran lahan dengan alasan menekan biaya operasional.

“Siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Telusuri yang Menyuruh dan Diuntungkan

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Bareskrim Polri yang hingga 23 Agustus 2026 telah menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan provinsi.

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan dengan total luasan mencapai 1.006,67 hektare. Modus yang ditemukan antara lain pembakaran untuk menekan biaya operasional pembukaan atau pengelolaan perkebunan.

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan temuan titik api tertinggi. Dari data penanganan kasus oleh polda jajaran, tercatat 2.282 titik api di Kalbar.

Aparat juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, seperti korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, cangkul, hingga bibit sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni sebelumnya menegaskan pengusutan akan terus dikembangkan.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.

Jangan Hanya Padamkan Api

Anam menilai pola penegakan hukum seperti itu penting karena karhutla terus berulang. Penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan mengurangi asap ketika bencana sudah terjadi.

“Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurut dia, kepolisian sebagai representasi negara harus hadir secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Penegakan hukum diharapkan sekaligus memberikan efek pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali dilakukan dengan alasan biaya pembukaan lahan lebih murah.

Dengan demikian, pengusutan karhutla kini tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang membakar, tetapi juga bergerak pada pertanyaan siapa yang menyuruh, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
aktor pembakaran penegakan hukum karhutla kalbar kompolnas polri