PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat merampungkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.
Rapat penyelarasan regulasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (15/10). Agenda ini dibuka dan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Muhayan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalbar, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Inspektorat Daerah Kubu Raya, Bagian Hukum Setda Kubu Raya, serta Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Baca Juga: Tertibkan Legalitas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi DPRD Melawi Susun Perda Badan Hukum Ormas
Dalam arahannya, Muhayan menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, pedoman yang disusun harus mampu mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah, menjelaskan bahwa Raperbup ini dibutuhkan sebagai landasan hukum operasional bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara terarah. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas bantuan fasilitasi sehingga draf regulasi menjadi lebih komprehensif.
Dalam sesi pembahasan teknis, Muhammad Raihan Suma dari Tim Kerja II memaparkan beberapa poin penyempurnaan. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian rujukan dalam Pasal 1, yang semula merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Selain perbaikan acuan regulasi, forum rapat juga membahas kepastian hukum penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk insentif RT dan RW, mekanisme pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa atau perangkat desa yang diberhentikan sementara, hingga pengaturan tunjangan hari raya bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Baca Juga: Hadiri Forum Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah
Teknik penyusunan Raperbup ini turut disesuaikan dengan standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi pentingnya kejelasan dasar hukum dalam pedoman keuangan desa.
“Pedoman penyusunan APB Desa harus memiliki dasar hukum yang kuat dan rumusan yang jelas agar dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam merencanakan serta mengelola anggaran secara tertib dan akuntabel. Melalui pengharmonisasian, kami mendorong agar regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaran pemerintahan desa,” ujarnya.
Rapat penutupan diwakili oleh Mus Artodiharjo dari Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar. Seiring selesainya tahap pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi. Regulasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa di Kabupaten Kubu Raya dalam merencanakan dan mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel pada tahun 2027.
Editor : Miftahul Khair