Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Syahriani Siregar • Senin, 13 Februari 2023 | 15:34 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
JAKARTA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjaara seumur hidup oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan diksi ‘hajar’ ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim berpandangan jika Sambo memang sudah berniat untuk membunuh Yosua.

Niat tersebut tergambar dari pemberian satu kotak peluru oleh Sambo kepada Richard. Sambo juga dianggap memerintahkan pengamanan senjata Yosua, lalu disimpan di mobil Lexus dan diserahkan kepada Sambo. (sya) Editor : Syahriani Siregar
#vonis #Ferdy Sambo #hukuman mati