Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjaara seumur hidup oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan diksi ‘hajar’ ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim berpandangan jika Sambo memang sudah berniat untuk membunuh Yosua.
Niat tersebut tergambar dari pemberian satu kotak peluru oleh Sambo kepada Richard. Sambo juga dianggap memerintahkan pengamanan senjata Yosua, lalu disimpan di mobil Lexus dan diserahkan kepada Sambo. (sya) Editor : Syahriani Siregar